BULULAWANG - Sepanjang bulan September lalu, Satresnarkoba Polres Malang mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika. Semua berasal dari Kecamatan Bululawang. Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar menjelaskan, penangkapan terbaru dilakukan 24 September lalu.
Saat itu, petugas meringkus WP, 30 warga Desa Pringu, Kecamatan Bululawang. Saat ditangkap, WP kedapatan membawa sabu-sabu yang hendak diranjau.”Dari penangkapan itu, ditemukan delapan poket sabu seberat 16,79 gram,” terang Bambamg.
Pengembangan kemudian dilakukan petugas di rumah WP. Di sana, didapati timbangan digital, motor Yamaha NMax, dan sebuah ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi. Selain itu, ditemukan juga alat isap yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Aksi WP sebelumnya sudah dicurigai oleh warga sekitar. Warga sudah mencurigai bahwa pelaku sering meranjau dan melakukan aktivitas lain yang berhubungan dengan peredaran narkotika. ”Setelah mendapatkan laporan, kami melakukan penyelidikan dan langsung bergerak mengamankan pelaku,” beber Bambang.
Sebelumnya, Satresnarkoba juga menangkap AK, 28, warga Desa Krebet, Bululawang pada 4 September lalu. Dia ditangkap di rumahnya setelah warga curiga adanya aktivitas jual beli narkoba. Benar saja, petugas menemukan sejumlah narkoba di rumah tersangka di Jalan Tugu Hitam II, Desa Krebet, Bululawang.
Dari rumah pelaku, pihak kepolisian mengamankan 30 poket sabu siap edar dengan berat 13,08 gram. Begitu juga dengan plastik klip kosong dan juga alat hisap. ”Saat ditangkap, tersangka tidak mengelak dan mengakui barang bukti itu miliknya,” imbuh Bambang.
AK juga mengaku menjual satu poket sabu seharga Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu. Sekali menjual, dia bisa mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu per poket. Itu menunjukkan bahwa tersangka merupakan pengedar dan bukan hanya pemakai. Kedua pelaku tersebut kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (yad/by)
Editor : A. Nugroho