Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

314 PPPK Paro Waktu di Kabupaten Malang Tunggu Jadwal Pelantikan

Bayu Mulya Putra • Kamis, 9 Oktober 2025 | 16:03 WIB

 

BERTAHAP: Penyerahan SK PPPK tahap II dilakukan di Pendapa Agung Kabupaten Malang, 1 Oktober lalu. Ke depan masih ada jadwal pelantikan PPPK Paro Waktu.
BERTAHAP: Penyerahan SK PPPK tahap II dilakukan di Pendapa Agung Kabupaten Malang, 1 Oktober lalu. Ke depan masih ada jadwal pelantikan PPPK Paro Waktu.

KEPANJEN - Belum semua calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Malang dilantik. Masih ada 314 PPPK paro waktu yang sedang menunggu jadwal pelantikan.

“Nama-nama sudah kami kirimkan. Kami tinggal menunggu pertek (persetujuan teknis) dari pemerintah pusat. Begitu turun akan dilantik,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah

Dia memastikan, pelantikan atau penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK paro waktu akan berlangsung tahun ini.

Itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Di dalamnya dinyatakan bahwa penghapusan atau penataan tenaga non-ASN harus segera dituntaskan. Sehingga pada akhir 2025, tenaga kontrak honorer maupun non-ASN sudah tidak ada.

Dia memaparkan, awalnya Pemkab Malang sudah mengusulkan 322 nama supaya diangkat menjadi PPPK paro waktu. Namun, hingga batas akhir pengumpulan berkas, ada delapan orang yang tidak mengumpulkan. Padahal, untuk menjadi PPPK paro waktu, pegawai hanya perlu mengunggah dokumen sesuai persyaratan.

Pembekalan bagi calon-calon PPPK paro waktu juga sudah dilakukan. “Kami sudah menunggu sampai tengah malam, tetapi mereka tidak ada kabar dan tidak submit atau memasukkan dokumen-dokumen kelengkapan sampai batas akhir,” kata Nurman. 

Persyaratan itu di antaranya yakni oengisian daftar riwayat hidup dan kelengkapan dokumen asli secara elektronik. Seperti pas foto terbaru, ijazah dan transkrip nilai asli, surat pernyataan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan surat keterangan sehat. Persyaratan harus diunggah mulai 28 Agustus sampai 15 September 2025 lalu.

“Secara otomatis, delapan orang yang tidak submit itu dicoret (keluar dari pemkab) dan tidak bisa kembali ke jabatan sebelumnya,” ucap pejabat eselon II B Pemkab Malang lalu. Sementara itu, dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025, disampaikan bahwa pengadaan PPPK paro waktu dilaksanakan untuk penyelesaian penataan pegawai non-ASN.

Pengadaan PPPK paro waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan tujuh jabatan. Yakni guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta pengelola umum operasional. Ada juga operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional. (yun/by)

Editor : A. Nugroho
#calon #pppk #BKPSDM #Kabupaten Malang #SK