Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Realisasi Pajak Reklame di Kabupaten Malang Capai Rp 4,4 M

A. Nugroho • Sabtu, 11 Oktober 2025 | 16:55 WIB
TRENNYA BAGUS: Reklame di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis rutin menyumbang pendapatan daerah ke Kabupaten Malang.
TRENNYA BAGUS: Reklame di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis rutin menyumbang pendapatan daerah ke Kabupaten Malang.

KEPANJEN - Meskipun promosi di media sosial semakin masif, papan reklame tetap dibutuhkan banyak pengusaha. Utamanya pelaku usaha besar seperti properti, wedding organizer (WO) besar, serta layanan haji dan umroh. Itu terlihat dari capaian pajak reklame yang menunjukkan tren positif.

 

“Hingga 9 Oktober lalu, pajak reklame sudah terkumpul Rp 4,4 miliar. Dengan target Rp 4,92 miliar, sudah tercapai 89,28 persen,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara. Dengan jumlah tersebut, realisasinya masih kurang Rp 520 juta dari target.

 

Pejabat eselon II B Pemkab Malang itu optimistis bisa mencapai target hingga akhir tahun. Bahkan, jika dimaksimalkan, sebelum akhir tahun pun bisa tercapai. Seperti realisasi reklame hingga akhir 2024 lalu, yang mencapai Rp 5,13 miliar. Padahal targetnya Rp 4,22 miliar.

 

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen. Tarif tersebut dikecualikan untuk beberapa jenis reklame. Seperti reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan.

 

Ada tarif khusus untuk kegiatan di luar komersial. Salah satu upaya untuk memaksimalkan pajak reklame juga melalui sinergi dengan perangkat daerah (PD) lain. “Kami koordinasi dengan DPMPTSP supaya semakin cepat mengeluarkan izin reklamenya. Dengan begitu, akan menambah pajak nya,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

 

Pihaknya juga mengingatkan ke wajib pajak (WP) dan biro-biro reklame agar tertib membayar pajak. Kemudian ad upaya intensifikasi dan ekstensifikasi yang dilakukan. Intensifikasi dilakukan dengan pemenuhan target penerimaan pajak reklame. Sedangkan, ekstensifikasi dilakukan dengan peningkatan jumlah WP. (yun/by)

Editor : A. Nugroho
#reklame #malang kabupaten #Pajak #Pendapatan