KEPANJEN - Pagu Dana Desa (DD) untuk Kabupaten Malang yang dianggarkan dari APBN 2025 mengalami peningkatan. Dari yang sebelumnya Rp 457,49 miliar, naik menjadi Rp 460,06 miliar. Dengan rincian, alokasi dasar senilai Rp 274,06 miliar, alokasi formula sebesar Rp 171,14 miliar, dan alokasi kinerja Rp 14,73 miliar.
Alokasi dasar dibagi secara proporsional sebesar 65 persen dari DD. Sementara alokasi formula sebesar 30 persen, dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Sedangkan alokasi kinerja diberikan 4 persen kepada desa dengan kinerja terbaik.
Pada 2025 ini, hanya 57 desa yang menerima alokasi itu. Nilai yang didapat sebesar Rp 258,51 juta. ”Saat ini, DD secara keseluruhan sudah terealisasi Rp 402 miliar atau 87,38 persen,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Eko Margianto. Penyalurannya dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama 60 persen. Tahap kedua 40 persen. ”Kendala penyerapan DD itu aplikasi OM-SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) yang sedang maintenance. Sehingga proses pelaporan dan penyaluran DD terhambat,” kata pejabat eselon II B Pemerintah Kabupaten Malang itu.
Sementara itu, berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN, prioritas pemanfaatan DD tahun ini untuk penanganan kemiskinan ekstrem. Oleh karena itu, harus dianggarkan maksimal 15 persen untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) desa.
Selain itu, Eko menyampaikan bahwa DD dapat dialokasikan untuk program lainnya. Seperti peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuk stunting. Selanjutnya yakni dukungan terhadap program ketahanan pangan (selengkapnya baca grafis).
Ketertiban pencatatan administrasi pemanfaatan DD turut diawasi Inspektorat Daerah Kabupaten Malang. Inspektur Daerah Kabupaten Malang Nurcahyo menyampaikan, tahun ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan rutin kepada 25 desa. Jumlah tersebut yang diprogramkan Pemkab Malang. Sehingga jumlahnya bisa berkembang.
Nurcahyo menyebut, sepanjang 2024 lalu, sudah ada sekitar 50 desa yang ditemukan melakukan penyalahgunaan anggaran DD. Contohnya Desa Kanigoro, Wadung, Balearjosari, Plaosan, dan Donowarih. Jika ditotal, ada anggaran senilai Rp 3 miliar yang disalahgunakan. ”Begitu ketemu, kami langsung memberi rekomendasi untuk dikembalikan,” kata dia.
Jika ditotal, sejak tiga tahun terakhir, ada 192 desa yang telah diperiksa oleh inspektorat terkait ketertiban administrasi. Pada 2021 dan 2022 dilaksanakan di 60 desa. Sedangkan pada 2023 dilaksanakan di 76 desa. Setiap desa yang memiliki kekurangan administrasi akan diberi batas waktu selama satu minggu untuk melengkapinya. (yun/by)
Editor : A. Nugroho