KEPANJEN - Kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Malang ditarget meningkat. Pada 2024 lalu, Pemkab Malang belum mampu memenuhi target yang ditetapkan pemerintah pusat. Sehingga tahun mereka hanya menarget sekitar 10 persen dari total penduduk yang wajib memiliki e-KTP.
Namun, dengan antusiasme masyarakat dalam mengurus IKD, targetnya mulai ditingkatkan. ”Estimasi kami tahun ini bisa mencapai (target) 25 persen,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malang Harry Setya Budi. Dengan jumlah penduduk wajib KTP sekitar 2,1 juta orang, maka yang ditarget memiliki IKD berjumlah 525 ribu orang.
Target tersebut sesuai dengan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Dia menjelaskan, IKD tersebut menjadi solusi jika ada permasalahan administrasi dokumen kependudukan. Seperti saat terjadi krisis blangko e-KTP beberapa bulan lalu. Selain itu, terdapat beberapa keuntungan menggunakan IKD.
Seperti semua dokumen kependudukan dapat diakses secara digital. Salah satunya KK. Beberapa lembaga juga bisa memanfaatkan QR Code yang bisa di-scan sebagai pengganti fotokopi KTP. ”Pada pertengahan tahun, warga yang sudah melakukan perekaman IKD berjumlah 255 ribu orang,” imbuhnya.
Saat ini, sudah ada sekitar 217.000 orang yang memiliki IKD. Mereka yakni yang sebelumnya melakukan perekaman KTP terlebih dahulu dan datanya sudah dinyatakan tunggal. Peningkatan persentasenya pun tidak signifikan. Dengan jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 2,1 juta jiwa, maka persentase penduduk ber-IKD adalah 12 persen. Sedangkan, pada Februari lalu sudah mencapai 10 persen.
Penyebab minimnya IKD tersebut beragam. Seperti belum masifnya sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya IKD. Sehingga, terdapat kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurusnya. Kemudian, tidak semua masyarakat memiliki ponsel yang mampu mengakses IKD.
Sebab, untuk bisa mengakses IKD, spesifikasi ponsel minimal harus android 8.0 atau android oreo. ”Peralatan kami juga terbatas. Sehingga tidak bisa melakukan pelayanan secara menyeluruh untuk menjangkau masyarakat di desa,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu. Selain itu, juga masih banyak penduduk, utamanya kelompok lanjut usia (lansia), yang belum menguasai teknologi. Sehingga, itu sedikit menghambat proses perekaman IKD. Akan tetapi, tim dari disdukcapil juga selalu membantu warga untuk kelancaran kepengurusan IKD. (yun/by)
Saat ini, antusiasme pemohon registrasi IKD pun semakin meningkat. Pada awal muncul kebijakan IKD sekitar 2023 lalu, pemohon hanya sekitar 200-300 orang per hari. Saat ini sudah berkisar antara 500-900 orang per hari. Namun, karena banyaknya penduduk di Kabupaten Malang, jumlah yang harus dipenuhi pun semakin banyak. (yun/)
Editor : A. Nugroho