MALANG - Pemenuhan kebutuhan pegawai menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR) Pemkab Malang. Sebab, per tahun ada terdapat ratusan pegawai yang masuk dalam purna tugas. Seperti pada 2024 lalu, terdapat sekitar 790 pegawai yang pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyebut, akumulasi dalam satu tahun ini, akan ada 600 sampai 700 pegawai yang pensiun. “Kalau hari ini (kemarin), ada 26 orang yang pensiun,” ujar dia.
Nurman mengakui adanya pegawai yang pensiun tersebut menjadi tantangan bagi pemkab. Hal tersebut bakal berpengaruh terhadap analisis jabatan dan analisis beban kebutuhan.
“Kami selalu menghitung kebutuhan jabatan sebagai dasar permohonan pengadaan yang salah satu faktornya pegawai yang pensiun. Terkadang, input kami masih belum berimbang (dengan output),” papar dia.
Sebagai contoh, pada rekrutmen ASN 2024 lalu, Pemkab Malang hanya mendapat kuota untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebenarnya, secara status kepegawaian, jabatan tersebut sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hanya saja, berbeda pada ketentuan kontrak kerja. Jika PNS, kontrak kerjanya hingga pensiun. Sedangkan kontrak kerja PPPK sesuai ketentuan instansi masing-masing.
Meski terdapat ratusan pegawai yang pensiun, rekrutmen yang berlangsung pada 2025 ini merupakan lanjutan dari rekrutmen tahun lalu. Terakhir, yakni rekrutmen PPPK paro waktu yang tahun ini pemkab menerima alokasi 322 formasi. Namun, hanya 314 formasi yang berhasil dipenuhi.
“Itu sebenarnya masih kurang, apalagi jika kita lihat masih banyak guru-guru di pelosok-pelosok (yang perlu diangkat sebagai ASN). Untuk kebutuhan rekrutmen tahun depan, kami belum menghitung,” kata Nurman.
Sebagai antisipasi kekosongan jabatan struktural, pihaknya memilih skema jabatan Pelaksana Tugas (Plt). Seperti jabatan Camat Sumberpucung yang kosong.
Jabatan eselon III A tersebut diisi oleh Sekretaris Camat (Sekcam) yang menjabat sebagai Plt Camat. Kendala lainnya yakni izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk pengisian jabatan. Baik jabatan struktural maupun fungsional. (yun/by)
Editor : A. Nugroho