Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

BGN Targetkan 698.855 Penerima MBG di Kabupaten Malang

Bayu Mulya Putra • Kamis, 23 Oktober 2025 | 18:51 WIB
TERUS BERTAMBAH: Petugas SPPG Ponpes Entrepreneur Muhammadiyah (PEM) Gondanglegi menyiapkan paket makanan untuk didistribusikan, beberapa waktu lalu.
TERUS BERTAMBAH: Petugas SPPG Ponpes Entrepreneur Muhammadiyah (PEM) Gondanglegi menyiapkan paket makanan untuk didistribusikan, beberapa waktu lalu.

KEPANJEN - Cakupan penerima Makanan Bergizi Gratis (MBG) terus dipeluas. Tahun ini, Kabupaten Malang mendapat target dari Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melayani 698.855 penerima manfaat. Dengan rincian, 559.473 penerima manfaat dari kalangan peserta didik. Selanjutnya 139.382 dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Sementara itu, berdasar data Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Malang, pada awal Agustus lalu, baru 37.305 warga yang menerima MBG. Kemudian, awal September bertambah menjadi 114.474 orang. Penerima manfaat pun semakin banyak hingga kemarin (22/10) berjumlah 201.272 penerima.

Dengan rincian 195.442 peserta didik, 1.021 ibu hamil, 565 ibu menyusui, dan 4.244 balita. ”Dengan target sekitar 698 ribu penerima manfaat, maka capaian kinerja kami saat ini 28,8 persen,” ujar Kepala DKP Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi, kemarin (22/10).

Sampai saat ini, sudah ada 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Kabupaten Malang. Dari jumlah tersebut, 71 SPPG sudah beroperasi. Sementara 20 SPPG lainnya masih persiapan. Dengan target pembentukan SPPG dari BGN ada 233 SPPG, maka capaian kinerjanya masih 39,05 persen.

Dalam program MBG, pemerintah daerah (pemda) memiliki berbagai tugas untuk mempercepat pelayanan. Salah satunya pembentukan satgas percepatan penyelenggaraan MBG. Itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 400.5.7/4072/SJ tanggal 25 Juli 2025. ”Dengan satgas tersebut, kami berupaya supaya capaian kinerja kami bisa segera 100 persen,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Berdasar SE tersebut, satgas diketuai oleh pejabat yang ditunjuk bupati/walikota. Anggotanya terdiri dari unsur perangkat daerah terkait dan instansi lainnya sesuai kebutuhan. Satgas bertugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan terkait percepatan penyelenggaraan program MBG di daerah masing-masing. Serta menyediakan sarana prasarana kantor bersama untuk satgas MBG. (yun/by)

Editor : A. Nugroho
#BGN #Mbg #Kabupaten Malang #DKP #SPPG