KEPANJEN - Sidang kasus penganiayaan terhadap tahanan Polres Malang bernama Maulana Dwi Siswanto, 25, dilanjutkan pada Kamis sore (23/10). Materinya yakni kesaksian dari 25 terdakwa. Semuanya mengaku bahwa penganiayaan kepada korban adalah bentuk ’ospek’ saat masuk ruang tahanan.
Seperti diketahui, penganiayaan itu membuat tersangka kasus pencabulan itu mengembuskan napas terakhirnya. Mayoritas terdakwa, pada 27 Maret lalu, melakukan penganiayaan dengan cara menendang dan memukul korban. Kecuali terdakwa Hendra Prasetyo, yang mengaku hanya memberikan salep otot kepada korban.
Ketika ditanya dapat salep dari mana, terpidana kasus penggelapan mobil itu mengaku mendapatkan dari luar. Bukan dari keluarga yang membawanya. ”Itu saya dikasih tahanan lain. Dari beda kamar,” kata Hendra. Ketika ditanya hakim terkait kasus asusila yang menjerat Maulana, mereka mengaku tidak tahu.
Alasan para terdakwa melakukan penganiayaan karena jengkel dengan perbuatan korban. Dalam sidang itu, terungkap bahwa semua terdakwa berasal dari kamar yang berbeda-beda. Kecuali Andika Prasetyo Budi. Dia dan Maulana sama-sama ditahan di sel nomor 8.
Artinya, dia juga merupakan tahanan kasus asusila. Dia diketahui telah merudapaksa anak kandungnya. Andika juga tetap menganiaya korban. Dia memukul lengan tangan kanan korban satu kali. Lengan kiri korban juga dipukul dua kali. ”Saya ikutan saja dengan yang lain,” ujar dia. (biy/by)
Editor : A. Nugroho