KEPANJEN - Meski menurun dibanding tahun lalu, jumlah remaja yang mengajukan dispensasi nikah di Kabupaten Malang masih cukup tinggi.
Sepanjang Januari sampai September tahun ini, total ada 478 pengajuan yang diputus Pengadilan Negeri (PA) Kabupatena Malang. Sementara pada periode yang sama tahun lalu, ada 527 pengajuan yang telah diputus (selengkapnya baca grafis).
Untuk diketahui, berdasar pasal 7 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang (perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang) Perkawinan, dinyatakan bahwa usia legal menikah di Indonesia adalah 19 tahun. Baik untuk pria maupun wanita.
Sementara pada UU lama, dalam pasal yang sama menyebut kalau usianya yakni 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk perempuan.
Oleh karena itu, di bawah usia 19 tahun, calon pengantin wajib mengajukan dispensasi. Dengan bukti dan alasan yang cukup pada saat pembuktian di persidangan.
Humas PA Kabupaten Malang M. Khairul menjelaskan, pada Januari sampai September tahun ini ada 547 pengajuan yang diterima pengadilan. Dalam data bulanan, pengadilan mencatat pada bulan September lah paling banyak pengajuan yang masuk.
Total ada 121 pengajuan, dengan 97 di antaranya diputus atau disahkan. Angka tersebut menunjukkan adanya penurunan pada periode serupa. Tahun lalu, mulai Januari sampai September ada 606 pengajuan yang diterima.
Namun hakim memutusnya 547 pengajuan saja. Orang tua calon mempelailah yang mengajukan ke PA.
Disinggung terkait usia para mempelai, Khairul mengatakan kalau selama dua tahun ini, tidak ada permohonan dengan pasangan menikah tersebut berusia di bawah 15 tahun. Rata-rata 16 tahun ke atas.
“Paling banyak itu sudah usia 17 tahun yang mengajukan dispensasi nikah,” kata dia.
Beberapa alasan ditemui majelis hakim selama persidangan. Di antaranya menghindarkan anak dari perzinahan.
Sejauh ini, pihaknya belum menemukan alasan karena pihak perempuan hamil duluan atau ada unsur pemaksaan dari orang tua.
“Memang sejauh ini kami mendapati anak itu menikah atas kemauan sendiri. Terlebih, mereka sudah tidak sekolah dan laki-lakinya juga sudah bekerja,” papar Khairul.
Meski begitu, pihaknya menyebut kalau angka dispensasi nikah harus terus ditekan.
Sebab, ada beberapa risiko yang bisa dialami calon mempelai. Usia bisa mempengaruhi psikologis mempelai dalam pola asuh anak, gizi dan kesehatan anak.
Juga ada potensi kanker serviks yang menyerang perempuan di bawah usia 20 tahun yang melakukan hubungan seksual.
Khairul mengatakan, langkah yang ditempuh untuk menekan dispensasi nikah saat ini adalah penyuluhan hukum kepada anak-anak.
“Tentunya kami menggandeng Pemkab. Sejauh ini kami lihat cukup efektif dengan menurunnya (pengajuan) dispensasi tersebut,” tandas dia. (biy/by)
Editor : A. Nugroho