KEPANJEN - Mulai 1 sampai 24 Oktober lalu, ada 139 perkara tilang yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Sampai kemarin, baru 61 perkara yang dinyatakan selesai atau denda tilangnya sudah dibayar. Selama 24 hari tersebut, sidang tilang dilaksanakan sebanyak tiga kali.
Yaitu pada 10, 17 dan 24 Oktober. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang Eko Agus Wahyudi SH MH mengatakan, ada tiga pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang dilanggar 139 orang dalam tiga kali sidang tersebut.
Yakni pasal 287 (melanggar rambu lalu lintas), pasal 288 (tidak membawa surat-surat kendaraan seperti SIM, STNK, dan KIR), dan pasal 291 (tidak pakai helm). “Untuk pelanggaran pasal 287 dan 291 itu yang menindak kepolisian secara elektronik. Sementara pasal 288 itu dari Satuan Pelayanan (Satpel) Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPBK) Singosari,” kata dia.
Dari tiga kali sidang tersebut, diketahui banyak pelanggar yang tidak membawa surat-surat kendaraan. Totalnya ada 82 pelanggaran. Semuanya dilanggar oleh pengemudi truk dan pikap. Sementara untuk pasal 291 ada 19 pelanggar. Sedangkan pasal 287 hanya ada enam pelanggar.
Denda yang diputus hakim beragam. Mulai dari Rp 50 ribu sampai 100 ribu, sesuai jenis pelanggarannya. Total itu sudah termasuk biaya perkara seribu rupiah. Dari tiga kali sidang yang sudah digelar, denda yang diputus totalnya Rp 9.733.000 dan biaya perkara Rp 139 ribu. Agus mengatakan, bahwa belum semua perkara tersebut lunas.
Untuk denda yang dibayar langsung di Kejaksaan, ada 42 perkara yang menghasilkan denda Rp 2.190.000 dan biaya perkara Rp 42 ribu. Sampai kemarin masih ada 78 perkara yang belum selesai. Agus berharap agar para pelanggar bisa menyelesaikan tanggungan denda tilangnya sesegera mungkin. (biy/by)
Editor : A. Nugroho