KEPANJEN - Rencana proyek Jalan Tol Malang-Kepanjen tetap diseriusi Pemkab Malang. Komunikasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan. Seperti audiensi dengan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenkominfra) RI yang dilakukan Bupati Malang H M. Sanusi beberapa bulan lalu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang Khairul Isnadi Kusuma menyampaikan, kunjungan tersebut diterima tiga staf khusus kementerian secara langsung. “Progresnya tinggal melihat kondisi fiskal negara kita saja. Namun, pada prinsipnya, proyek itu menjadi prioritas nasional,” ujar dia ditemui beberapa waktu lalu di Pendapa Agung Kabupaten Malang. Kondisi fiskal itu berkaitan dengan keuangan negara. Baik pendapatan maupun pengeluarannya.
Seperti diketahui, usulan pembangunan jalan layang itu sudah masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan. Juga terlampir dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 367/KPTS/M/2023 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040.
“Dokumen perencanaan sudah sempat disusun sebelum pandemi Covid-19. Dengan adanya dinamika pembangunan, kemungkinan akan ada penyesuaian. Seperti pergeseran trase,” ucap O’ong, sapaannya. Jalan tersebut juga akan menyambung dengan Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek.
Pejabat eselon II B Pemkab Malang itu menyebut, Jalan Tol Malang-Kepanjen rencananya memiliki panjang hampir 30-33 kilometer. Jalan tersebut membentang dari batas akhir tol di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang sampai Kepanjen, Kabupaten Malang. Pembangunannya membutuhkan anggaran sekitar Rp 10,7 triliun. Itu belum termasuk anggaran pembebasan lahan.
“Kami belum bisa memastikan waktu mulainya, karena harus melihat kondisi fiskal dulu. Mudah-mudahan bisa tahun depan dimulai untuk pembebasan lahannya,” kata dia. Seperti diberitakan, proyek nasional itu juga sudah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang 2025-2030 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang 2025-2045.
Pembangunan jalan layang yang sudah dicanangkan beberapa tahun lalu itu juga sempat ada perubahan pemrakarsa. Dari sebelumnya akan ditangani Badan Usaha Milik Negara (BUMN), berganti menjadi Kementerian PUPR yang sekarang disebut Kementerian PU. (yun/by)
Editor : A. Nugroho