KEPANJEN - Pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malang mencapai tahap ketiga sekaligus tahap terakhir. Kemarin (31/10), giliran ASN dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu yang menerima Surat Keputusan (SK) kerja.
SK tersebut dibagikan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Malang Lathifah Shohib di Pendapa Agung Kabupaten Malang. Sebagai informasi, terdapat 314 orang yang menerima SK pengangkatan sebagai PPPK paro waktu. Dengan rincian, 147 Tenaga Teknis (TT) dan 167 guru.
“Pengangkatan PPPK paro waktu itu menjadi komitmen kami Pemkab Malang untuk menyelesaikan penataan non-ASN,” ujar Lathifah di tengah penyerahan SK kemarin. Itu juga sebagai jalan tengah yang dipilih pemerintah untuk meminimalisir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sebab, sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025 disampaikan bahwa pengadaan PPPK paro waktu dilaksanakan untuk penyelesaian penataan pegawai non-ASN.
Selain itu, juga untuk memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN. Serta meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Pengadaan PPPK paro waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan tujuh jabatan. Yakni guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta pengelola umum operasional. Kemudian, ada juga operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan, PPPK paro waktu tersebut adalah solusi bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK tahap pertama dan kedua. “Sistem kerjanya sama dengan pegawai lainnya. Hanya saja, status mereka lebih jelas. Gajinya juga minimal sama dengan yang diterima selama mereka kontrak,” kata Nurman.
Kontrak kerja PPPK paro waktu hanya satu tahun. Sehingga harus mengurus perpanjangan kontrak setiap tahun. Perpanjangan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh pimpinan di instansi masing-masing. Jika kinerjanya buruk, ada kemungkinan tidak diperpanjang. (yun/by)
Editor : A. Nugroho