KEPANJEN – Waktu penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang terus berjalan. Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, status tenaga honorer dan non-ASN wajib dituntaskan sebelum akhir 2025. Artinya, mulai 1 Januari 2026, tenagakontrak di instansi pemerintahan sudah tidak boleh adal agi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang. Nurman Ramdansyah mengatakan, tahap pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja (PPPK) parowaktu menjadi yang terakhir. Setelah itu, belum ada kepastian dar ipemerintah pusat terkait peluang rekrutmen tambahan. ”Sisa yang berpotensiuntuk kami PHK ada 2.834 orang,” ujarnya.
Ribuan tenaga non-ASN itu tidak masuk dalam usulan pengangkatan PPPK parowaktu. Sebab, sebagian tidak terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI memiliki kinerja yang belum memenuhi standar atau masa kerja yang kurang dari dua tahun.
”Cut off kami tetapkan 31 Desember 2025. Dengan sangat menyesal, mereka harus mencari pekerjaan lain,” imbuhnya.
Sejauh ini, Pemkab Malang sudah mengangkat 3.789 PPPK. Rinciannya, 3.850 orang melalui tahap pertama, 1.939 orang melalui tahap kedua, dan 314 orang lainnya melalui skema parowaktu.
Sebelumnya ada 322 orang yang diusulkan sebagai PPPK parowaktu.Tetapi delapan orang gugur karena tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu pengumpulan.
Nurman memastikan sosialisasi terkait penataan tenaga non-ASN telah disampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah. Para tenaga kontrak tetap menerima gaji penuh tanpa pemotongan hingga masa kerja mereka berakhir.
Namun, ia mengakui penghapusan tenaga non-ASN berpotensi mengganggu kinerja perangkat daerah. ”Kalau semuanya dirumahkan, otomatis kami akan kekurangan tenaga. Pegawai yang tersisa pasti terbebani,” ujarnya.
Sebagai solusi, BKPSDM berharap pemerintah pusat membuka peluang sistem kerja out sourcing atau alih daya. Dengan sistem itu, pembayaran tenaga kerja bisa dialokasikan melalui belanja kegiatan, bukan belanja pegawai. ”Skema out sourcing bisa jadi jalan tengah agar pelayanan publik tetap optimal meskitenaga non-ASN dihapus,” jelasnya.
Nurman menegaskan bahwa Pemkab Malang siap mengikuti seluruh ketentuan pemerintah pusat. Namun ia berharap, dalam masa transisi, kebijakan baru segera disiapkan agar tidak terjadi kekosongan tenaga di lapangan. ”Kebijakan pusat terakhir itu skema paruhwaktu, tapi ternyata permasalahannya belum selesai. Kami berharap ada kebijakanbaru yang lebih adaptif,” pungkasnya. (yun/adn)
Editor : A. Nugroho