KEPANJEN – Pemerintah mengalokasikan dana ratusan juta untuk menstimulasi prestasi sekolah. Tahun ini ada 13 sekolah di Kabupaten Malang yang mendapat jatah Bantuan Operasional Sekolah Kinerja (BOSKIN) prestasi (selengkapnya baca grafis).
Alokasi yang diterima masing-masing sekolah bervariasi. Mulai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per sekolah. “Tahun ini Kabupaten Malang menerima total Rp 965,50 juta,” ujar Perencana Ahli Muda Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan (Renvapor) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang Ahmad Anwar kemarin.
Dia menjelaskan, kriteria penerima BOSKIN prestasi tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) RI Nomor 8 Tahun 2025 tentang juknis pengelolaan dana BOSP. Di antaranya sekolah yang menerima dana BOS reguler tahun ini dan pernah mendapatkan minimal satu penghargaan pada ajang talenta. Penghargaan ditunjukkan dengan medali atau sertifikat prestasi, baik tingkat provinsi, nasional, maupun internasional. Khusus jenjang SMK, bukan termasuk pelaksana program SMK pusat keunggulan.
Prestasi juga diperoleh dari ajang talenta yang diselenggarakan kementerian, baik tingkat provinsi, nasional, maupun internasional. “Prestasi tersebut juga harus diperoleh setidaknya pada dua tahun sebelum tahun anggaran,” kata Anwar.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan, dana BOSKIN prestasi dimanfaatkan untuk pembiayaan asesmen dan pemetaan talenta peserta didik. Misalnya penyelenggaraan asesmen talenta peserta didik, evaluasi dan inovasi sistem asesmen talenta peserta didik, maupun kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta
Selain itu, dia mengatakan, dana tersebut juga harus dimanfaatkan untuk pembiayaan kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan talenta peserta didik. Di antaranya peningkatan kapasitas peserta didik berprestasi, peningkatan kapasitas bagi peserta didik berprestasi untuk melanjutkan karier belajar, penyediaan sarana penunjang ketalentaan, serta penyelenggaraan kompetisi internal sekolah. “Dana itu juga dimanfaatkan untuk kegiatan pengembangan manajemen dan ekosistem sekolah,” kata dia.
Terakhir, yakni untuk pembinaan dan pengembangan prestasi satuan pendidikan melalui program pengimbasan untuk sekolah pengimbas. Yakni pembiayaan kegiatan pembinaan dan pengembangan kepada satuan pendidikan yang belum berprestasi. Misalnya dengan pengembangan kapasitas sumber daya manusia talenta sekolah imbas, pemberian pendampingan dan layanan konsultasi pelaksanaan pengembangan program manajemen talenta, serta penyelenggaraan kompetisi lokal antar sekolah bersama sekolah imbas. (yun/dan).
Editor : A. Nugroho