DAU - Ratusan rumah rusak akibat angin puting di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau berpeluang diperbaiki menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
Pencairannya juga memenuhi syarat, yakni status kebencanaan menjadi tanggap darurat bencana. Namun, penetapan status tanggap darurat harus dituangkan surat keputusan dari Bupati Malang H M. Sanusi.
Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi mengatakan, tembusan ke Pemkab Malang untuk pencairan BTT perbaikan rumah warga korban puting beliung memerlukan satu dokumen pendukung lagi.
“Surat dari Bupati yang menyatakan bahwa Kabupaten Malang sedang tanggap darurat bencana. Kalau itu sudah ada, dana BTT bisa cair dalam waktu 1 x 24 jam,” kata legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu
Dia mengatakan, dana BTT yang tersisa di APBD 2025 masih banyak. Yaitu di angka Rp 5 miliar. Dengan dana sebesar itu, tidak menutup kemungkinan bisa memperbaiki di wilayah lain yang rusak akibat bencana.
"DPRD tetap akan mengawasi pelaksanaan proses perbaikan tersebut," katanya.
Seperti diberitakan, 158 rumah di Dusun Krajan dan Semanding, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau rusak akibat terpaan angin puting beliung, Minggu lalu (2/11) Mayoritas kerusakan di bagian atap.
Kepala Desa (Kades) Sumbersekar Ririn Catur Kurniasasi mengatakan, penghitungan kerugian materi pada rumah-rumah yang rusak itu sudah keluar.
Yakni Rp 600 juta secara keseluruhan. “Itu sesuai ketentuan BPBD Kabupaten Malang, rusak ringan, sedang dan berat,” kata dia.
Dia menyebut, berdasar ketentuan dari BPBD rumah yang rusak ringan akan dihitung kerugian antara Rp 2 juta - Rp 5 juta, sedang Rp 5 juta sampai Rp 10 juta, dan berat Rp 10-20 juta. Akan tetapi, dengan rencana perbaikan rumah pakai dana BTT, perhitungan yang awalnya final itu berubah.
Ririn menyebut, perhitungan ditambah perkiraan kebutuhan material bangunan per setiap rumah. Tapi sampai Jumat lalu (7/11), belum selesai perhitungannya. Sejauh ini, pihak desa melihat kebutuhan bahan bangunan yang berkaitan dengan konstruksi atap rumah. “Seperti galvalum dan seng.
Per rumah itu kebutuhannya berbeda-beda. Kami juga harus melihat lagi harga bahan bangunan itu di pasaran,” sebut dia. Tidak ada yang berkaitan dengan tembok bangunan seperti batu bata dan semen.
Setelah penyusunan laporan selesai, nantinya akan ditembuskan ke Bupati Malang dan Sekda Kabupaten Malang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Hortikultura (DTPHP), BPBD dan PMI Kabupaten Malang.(biy/dan)
Editor : A. Nugroho