Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Belasan Desa di Kabupaten Malang tanpa Kades Definitif, Akibat Pejabat Terjerat Hukum, Mundur, hingga Meninggal

Mahmudan • Rabu, 12 November 2025 | 19:04 WIB
DAFTAR KURSI KADES KOSONG
DAFTAR KURSI KADES KOSONG

KEPANJEN – Jumlah kursi Kepala Desa (Kades) di Bumi Kanjuruhan yang kosong bertambah. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang mengungkap, saat ini terdapat 19 kursi Kades kosong. Satu di antaranya dinonaktifkan karena terjerat kasus penggelapan dan penipuan, sedang 18 Kades lainnya mundur dan meninggal dunia (selengkapnya baca grafis)

Meskipun terjadi kekosongan cukup lama, tetapi belum ada kepastian kapan digelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) maupun Pilkades Antar Waktu (PAW). Padahal terdapat enam desa yang mengalami kekosongan Kades hampir dua tahun.

Yakni Desa Gondanglegi Kulon, Purwodadi, Pandanlandung, Parangargo, Tulungrejo, dan Kanigoro. “Untuk Kades Pagak, sampai saat ini statusnya diberhentikan sementara,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Malang Eko Margianto kemarin (11/11).

Awal tahun lalu, Kades Pagak dituntut dua tahun penjara atas dugaan penipuan dan penggelapan uang. Eko juga tidak bisa memperkirakan lama pemberhentian jabatan tersebut. Selama Kades sebelumnya menjalani proses hukum, Desa Pagak dipimpin Penjabat (Pj) Kades.

“Sesuai ketentuan, Pj Kades dari ASN atas dasar musdes (musyawarah desa) dan diusulkan oleh  BPD (Badan Permusyawaratan Desa) kepada bupati melalui camat,” imbuh pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Dia menjelaskan, wewenang Pj sama seperti Kades definitif. Masa jabatannya enam bulan dan harus diperpanjang jika masa jabatannya habis. Namun jika kinerjanya tidak maksimal, jabatan Pj dapat diganti sesuai wewenang BPD.

Sementara untuk jabatan Kades di 18 desa lainnya, dia mengatakan, harus dilakukan Pilkades Antar Waktu (PAW). Sebelumnya, pelaksanaan pilkades maupun PAW menunggu tahapan pemilu selesai.

Namun Eko menyebut, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pelaksanaan pilkades maupun PAW baru dapat dilaksanakan jika peraturan pelaksananya sudah turun. “Kami terus koordinasi dan konsultasi dengan Kemendagri (kementerian dalam negeri),” ujarnya.

Tahun lalu, dia melanjutkan, perubahan Undang-Undang (UU) terkait masa jabatan Kades sudah disahkan. Sehingga masa jabatan Kades akan bertambah dua tahun, dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Dengan demikian, pemdes dapat menggelar PAW. Sebab, PAW hanya dapat dilakukan jika sisa masa jabatan Kades lebih dari satu tahun.

Namun, dia melanjutkan, keputusan pelaksanaan PAW berada di tangan BPD. Berbeda dengan Pilkades serentak yang tanggalnya ditentukan oleh bupati. "Makanya tergantung desa. Misalnya, apakah anggarannya sudah siap atau belum," kata pejabat eselon II B Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu.

Seperti diberitakan, PAW terakhir dilaksanakan pada akhir 2023 lalu. Sebelum pelaksanaan Pemilu 2024, setiap desa melaksanakan pada waktu yang berbeda-beda. Di antaranya Desa Bantur, Palaan, Ngebruk, dan Tumpukrenteng. (yun/dan)

Editor : A. Nugroho
#pilkades #kades #Kabupaten Malang #DPMD