Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Siap-Siap Merger 45 SD, Diberlakukan Mulai Januari 2026

Mahmudan • Jumat, 14 November 2025 | 18:33 WIB
DEMI EFISIENSI: SDN 3 Karangduren yang berada satu halaman dengan SDN 2 Karangduren akan dimerger menjadi satu. Nomenklaturnya menjadi SDN 3 Karangduren.
DEMI EFISIENSI: SDN 3 Karangduren yang berada satu halaman dengan SDN 2 Karangduren akan dimerger menjadi satu. Nomenklaturnya menjadi SDN 3 Karangduren.

KEPANJEN –Sebanyak 45 SD negeri di Bumi Kanjuruhan siap-siap dimerger. Sebab, aturan yang menjadi dasar hukum menggabung alias merger sekolah sudah turun. Yakni perubahan Perbup Malang Nomor 27 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Perbup Malang Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembentukan satuan pendidikan formal pada dinas pendidikan di Kabupaten Malang.

Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa 45 SD negeri akan dimerger atau digabung menjadi 23 sekolah. Dengan demikian, jumlah SD negeri yang awalnya 1.061 lembaga bakal menyusut menjadi 1.038 lembaga.

”Karenaperbup-nya sudah turun, pelaksanaannya akan mulai tahun depan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang Suwadji kemarin (13/11). Dia mengungkap alasan pemerintah kabupaten (Pemkab) Malang melakukan merger sekolah.

Opsi Merger Sekolah di Kabupaten Malang
Opsi Merger Sekolah di Kabupaten Malang

Selain karena jumlah siswa sedikit, dia melanjutkan, sekolah yang dimerger juga letaknya yang berdekatan. Sebagai efisiensi, sehingga dilakukan merger. Seperti SDN 3 Karangduren dan SDN 2 Karangduren yang lokasinya berdekatan.

Selain merger SD, dia mengatakan, juga ada empat sekolah yang akan dilakukan penyesuaian nama satuan pendidikan. Sekolah tersebut ada di Kecamatan Sumberpucung. Yakni SDN 2, 3, 4, dan 5 yang lokasinya di Desa Karangkates. “SD tersebut nanti akan diganti menjadi SDN 2, 3, 4, 5 Karangkates,” imbuh Suwadji.

Dia juga menyebut, merger sekolah dimungkinkan terjadi setiap tahun. Pihaknya akan mengevaluasi sekolah-sekolah yang layak dan memerlukan merger dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.

Karena peraturan tersebut turun setelah tahun ajaran baru, sekolah-sekolah yang akan dimerger tersebut masih menerima siswa baru. Ketika perbup keluar, sekolah baru digabung. Namun tetap akan dipertimbangkan waktu untuk mutasi siswa, guru, dan tenaga kependidikan.

Sebagai informasi, terdapat beberapa kriteria untuk merger sekolah. Di antaranya, jumlah siswa yang minim. Per kelas di bawah 20 siswa. Sedangkan sekolah berdekatan yang digabung, rata-rata yang berada di satu halaman. Hal itu untuk menghindari persaingan yang tidak sehat antara dua sekolah.

“Gedung sekolah yang tidak terpakai dapat dimanfaatkan oleh pihak sekolah untuk kegiatan lainnya. Bisa juga diserahkan ke pemerintah desa untuk dimanfaatkan,” kata Suwadji.

Khusus skema penyerahan aset sekolah ke pemerintah desa (pemdes), harus terdapat izin dari bupati. Itu jika tanah milik desa. Sedangkan jika tanah dan bangunannya milik pemkab, akan menjadi aset pemkab.

Menurut data disdikKabupaten Malang, jumlah siswa SD negeri berkurang. Pada tahun ajaran 2023/2024 terdapat 169.568 siswa. Sedangkan pada tahun ajaran 2024/2025 menurun menjadi 167.146 siswa.

Suwadji memaparkan, kurangnya jumlah siswa disebabkan berbagai hal. Namun secara umum, dia meyakini karena masyarakat lebih memilih lembaga swasta untuk menempuh pendidikan. Selain itu, dia melanjutkan, jumlah anak usia sekolah yang berkurang juga menjadi salah satu penyebab. (yun/dan)

Editor : A. Nugroho
#Pemdes #Pemkab #Disdik #Kabupaten Malang