KEPANJEN - Lari dari tanggung jawab, SHP, 18, dipidanakan. Pemuda asal Ngajum divonis bersalah karena menghamili kekasihnya, CR, 13 tahun. Perbuatan dilakukan SHP pada Januari lalu, ketika masih berusia 17 tahun.
Akibat perbuatannya, Kamis lalu (13/11) hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH menjelaskan bahwa antara SHP dan CR sudah berpacaran selama setahun. Persetubuhan terjadi sebanyak 2 kali. “Pada 2 Januari dan bulan Februari lalu, di rumah SHP semua,” kata dia.
Maharani menambahkan, korban CR mulanya kerap menolak ketika diajak bersetubuh. Tapi pelaku berjanji akan menikahi kalau korban sampai hamil, sehingga tak kuasa menolak.
Hingga akhirnya korban hamil. Hal itu ketahuan saat korban mengikuti upacara bendera 17 Agustus lalu di sekolahnya.
“Korban pingsan, kemudian salah seorang guru yang menolong mendapati ada yang aneh. Ternyata setelah diperiksa ke Puskesmas Kepanjen, didapati kalau korban sudah hamil usia 30 minggu,” ungkap dia.
Korban tidak menyadari telah hamil sebelum pingsan itu. Tapi yang dirasakan adalah badannya menggemuk 5 kilogram.
Pada saat dibawa ke Puskesmas itu, ayah korban ikut dan menanyakan kapan bersetubuh dengan SHP. CR mengakui semuanya.
“Lalu diadakan pertemuan antara keluarga korban dan terdakwa. Tapi SHP tidak hadir dan tidak menunjukkan itikad baiknya,” ujar Maharani.
SHP ditunggu niat baiknya sampai 20 Agustus lalu. Karena tidak juga muncul atau meminta maaf, keluarga CR melaporkan SHP ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang.
Kini, anak korban yang berjenis kelamin laki-laki telah lahir. Anak tersebut diasuh oleh tante korban. Selama persidangan, SHP hanya mengaku menyetubuhi korban sekali saja pada Januari lalu.
Hakim Rakhmat Rusmin Widhyarta SH mengatakan, permintaan maaf SHP baru dilakukan pada saat persidangan berlangsung. Namun SHP tetap dinyatakan bersalah.
Melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam hal membujuk anak supaya mau bersetubuh dengan terdakwa.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dikurangi masa tahanan. Lalu menghukum anak (pelaku) agar mengikuti pelatihan kerja pada badan yang ditunjuk Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Malang selama tiga bulan,” ujar Rahmat. (biy/dan)
Editor : A. Nugroho