KEPANJEN - Potensi pariwisata di Kabupaten Malang yang cukup besar menjadi peluang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui setoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan (sebelumnya disebut pajak hiburan).
Hingga kemarin (14/11), realisasi pajak hiburan sekitar Rp 7,90 miliar. Dari target Rp 8,02 miliar, maka tercapai 98,54 persen. Sehingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang perlu mengumpulkan Rp 117,03 juta lagi untuk mencapai target pada akhir 2025 nanti.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara menyampaikan, potensi penambahan penerimaan pajak masih terbuka. “Akhir tahun ini akan ada banyak event. Baik event yang diselenggarakan Pemkab Malang maupun swasta," kata Made.
Dia memprediksi, meningkatnya aktivitas hiburan pada akhir tahun akan mendorong pencapaian target pajak hingga 100 persen atau lebih. Salah satunya dari sektor wisata. Misalnya pantai maupun tempat wisata keluarga lainnya. “Namun, salah satu tantangan itu biasanya kesadaran event organizer untuk melaporkan (perolehan penjualan tiket) apa adanya. Tapi sekarang tingkat kesadaran ini sudah semakin tinggi,” imbuh pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Oleh karena itu, bapenda terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Polres Malang untuk memastikan data kegiatan hiburan dan jumlah penonton sesuai realitas. Hal tersebut terpantau melalui izin keramaian.
Selain itu, pihaknya juga sudah memasang Sistem Informasi Monitoring (Simoni) di setiap tempat wisata. Simoni tersebut sebagai alat bantu untuk mengetahui jumlah tiket yang terjual. Dia menyebut, semua tempat wisata yang berpotensi menyumbang pajak daerah akan ditarik pajak untuk memaksimalkan PAD.
Sebagai informasi, tarif pajak hiburan dibagi menjadi dua. Itu menurut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Tarif 10 persen diberlakukan untuk tontonan film, pergelaran kesenian, musik, tari, maupun busana. Selain itu, juga kontes kecantikan, pameran, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang. Sedangkan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa dikenakan tarif 50 persen. (yun/dan).
Editor : A. Nugroho