KEPANJEN - Proses pengisian jabatan eselon II B di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih stagnan. Setelah melaporkan hasil uji kompetensi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI sekitar pekan ketiga bulan lalu, hingga saat ini Pemkab Malang belum menerima rekomendasi untuk melanjutkan ke proses selanjutnya.
“Hasil uji asesmen untuk tingkat eselon II atau kepala dinas itu masih nanti (pelantikan). Kami masih menunggu persetujuan BKN,” ujar Bupati Malang H M. Sanusi ditemui beberapa waktu lalu di Pendapa Agung Kabupaten Malang.
Dia menjelaskan, setelah ada peraturan baru yang mulai diterapkan pada 2020 lalu, bupati tidak bisa bergerak sendiri.
“Jadi, kalau mau melakukan mutasi, harus ada persetujuan BKN. Setelah melakukan uji kompetensi maupun penilaian dari TPK (Tim Penilai Kinerja), hasilnya harus disampaikan ke BKN lagi,” imbuh orang nomor satu di lingkungan Pemkab Malang itu. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi.
Seperti diberitakan, pada 16 Oktober 2025 lalu, Pemkab Malang melaksanakan uji kompetensi terhadap 14 pejabat eselon II B. Namun, pihaknya belum bisa menyampaikan jumlah nama yang diajukan. Berdasar berbagai informasi, akan ada 10 pejabat yang akan dimutasi, termasuk mengisi posisi-posisi yang masih kosong.
“Untuk saat ini, masih proses permohonan rekomendasi ke BKN. Kami belum bisa menentukan kapan waktu mutasinya,” ucap Nurman.
Saat ini terdapat lima jabatan eselon II yang sudah kosong. Kekosongan berlangsung hampir dua tahun. Yakni kepala dinas perumahan, kawasan permukiman, dan cipta karya (DPKPCK), kepala dinas lingkungan hidup (DLH), kepala pelaksana (Kalaksa) badan penanggulangan bencana daerah (BPBD), kepala dinas komunikasi dan informatika (diskominfo), serta staf ahli bupati bidang pemerintahan.
Selain itu, dia menyebut, bulan lalu terdapat dua kali penilaian. Pertama yakni asesmen rutin yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur. Asesmen tersebut rutin diikuti oleh pejabat eselon II dan III setiap tiga tahun sebagai bahan evaluasi kinerja. Ada 23 pejabat yang mengikuti asesmen tersebut.
“Asesmen tersebut wajib diikuti dan hasilnya bisa digunakan untuk kenaikan jabatan. Seperti yang dilakukan Pak Firmando (Kepala Satpol PP) dan Pak Eko (kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa) saat mendaftar Sekda waktu itu,” pungkasnya. (yun/dan)
Editor : A. Nugroho