Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Retribusi Sampah Masih Kurang Rp 1,8 Miliar, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang Kejar Target lewat E-Rika dan Perluas Titik Layanan

Aditya Novrian • Senin, 17 November 2025 | 17:57 WIB
PROSES TERAKHIR: Petugas memantau mesin pemilah sampah yang memisahkan material organik dan anorganik di TPA Paras.
PROSES TERAKHIR: Petugas memantau mesin pemilah sampah yang memisahkan material organik dan anorganik di TPA Paras.

KEPANJEN – Pemkab Malang masih harus mengejar kekurangan retribusi sampah sebesar Rp 1,8 miliar untuk memenuhi target pendapatan 2025. Hingga awal triwulan IV tahun ini, realisasi baru menyentuh sekitar Rp 5 miliar dari target Rp 6,8 miliar.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman menyebut pencapaian itu berada di angka 73,52 persen. ”Retribusi persampahan saat ini sudah sekitar Rp 5 miliar untuk sampah rumah tangga dan industri,” ujarnya.

Kekurangan tersebut dinilai cukup menantang mengingat tren realisasi retribusi dalam dua tahun terakhir juga belum pernah mencapai target. Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malang, pada 2024 lalu realisasi retribusi sampah hanya Rp 5,01 miliar dari target Rp 10,09 miliar atau 51,10 persen.

Sementara pada 2023, realisasi tercatat Rp 5,06 miliar dari target Rp 7,55 miliar atau sekitar 67,46 persen. Data tersebut menunjukkan penarikan retribusi sampah masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas. Selain cakupan layanan yang harus diperluas, akurasi data wajib retribusi juga dinilai belum sepenuhnya optimal.

Untuk mengejar target tahun ini, DLH menerapkan sejumlah strategi. Di antaranya mengoptimalkan armada pengangkut yang sudah ada agar cakupan pelayanan semakin luas. Selain itu, DLH meningkatkan titik-titik pemungutan di sektor swasta yang dianggap memiliki tingkat kepatuhan pembayaran lebih baik.

”Titik pemungutan di sektor swasta terus kami tambahkan. Ini penting karena kontribusinya cukup besar,” jelas pria yang akrab disapa Afi itu. Inovasi lain yang sedang didorong adalah sistem e-rika (elektronifikasi retribusi kebersihan).

Sistem ini memungkinkan pembayaran dilakukan secara digital sehingga wajib retribusi bisa mengetahui seluruh tagihan yang belum dibayarkan. Tagihan tersebut akan dikirim langsung ke kontak masing-masing wajib retribusi. Tahun ini terdapat sekitar 5.000 wajib retribusi, dengan sekitar 4.000 di antaranya berasal dari rumah tangga.

Adapun tarif retribusi untuk rumah tangga ditetapkan Rp 18.000 per bulan berdasar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk memperbaiki basis data, tahun depan DLH juga menjadwalkan sensus bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP.

Sensus tersebut ditargetkan mampu menghasilkan data by name by address agar penarikan retribusi dan pajak lebih tertib dan tepat sasaran. ”Kami ingin seluruh pelaku usaha yang menjadi wajib retribusi terdata dengan benar dan tertib melakukan pembayaran,” pungkasnya. (yun/adn)

Editor : A. Nugroho
#bps #Kabupaten Malang #DLH #Bapenda