KABUPATEN - Peredaran rokok ilegal di Bumi Kanjuruhan masih marak dan jauh dari kata menurun. Hingga awal November tahun ini, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang mencatat 26 kali penindakan. Totalnya, 10,6 juta batang rokok tanpa cukai berhasil disita.
Namun, dari keseluruhan temuan itu, hanya dua orang yang berhasil ditetapkan sebagai tersangka. Kepala KPPBC Tipe Madya Malang Johan Pandores mengatakan bahwa penindakan dilakukan dengan berbagai metode, mulai pencegatan kendaraan hingga penyisiran jasa ekspedisi.
”Paling banyak selama hampir 11 bulan ini kami melakukan pencegatan kendaraan dengan diawali pengejaran. Lokasi penindakannya ada yang di Jalan Nasional di Kecamatan Sumberpucung, Singosari dan Kepanjen,” ujarnya kemarin.
Selain operasi mandiri, petugas juga rutin melakukan operasi gabungan bersama Satpol PP Kabupaten Malang dan Polisi Militer. Dari seluruh rangkaian kegiatan itu, 10.620.232 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) disita.
Sejumlah merek yang terbilang laris di pasaran ikut ditemukan. Seperti GA Bold, SB, dan Joss Mild untuk jenis SKM. Sementara jenis SPM, di antaranya Manchester dan Smith. Perkiraan total kerugian negara mencapai Rp 7,54 miliar.
Penindakan terbaru dilakukan pada 5 November lalu dalam operasi gabungan dengan Satpol PP Kabupaten Malang. Tim menyasar dua warung, masing-masing berada di Desa Talangsuko, Kecamatan Turen, serta Desa Pamotan, Kecamatan Dampit.
”Dari dua tempat itu, 22.348 batang rokok ilegal kami amankan. Nilai barangnya sekitar Rp 33 juta dengan estimasi kerugian negara Rp 16,8 juta,” terang Johan.
Meski demikian, langkah penindakan terhadap produsen rokok ilegal dinilai masih jauh dari harapan. Kasi Penyuluhan dan Informasi KPPBC Malang Pitoyo Pribadi mengakui masih kesulitan menembus mata rantai produksi. ”Selama ini penindakan belum menyentuh ke tataran produsen. Alias baru di tahap distribusi yang distop petugas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jaringan distribusi yang ditangkap selalu terputus. Para pengantar tidak mengetahui siapa pembuat barang tersebut.
”Ketika satu ditangkap, dalam pendalaman kami mendapati hanya orang ini akan mengirim ke satu daerah dan bertemu seseorang di tepi jalan. Tidak ada bukti yang mengarah ke buatan siapa barang ini,” kata Pitoyo.
Dalam pemeriksaan, asal rokok hanya bisa diperkirakan dari kawasan tertentu seperti Malang Selatan atau Madura. Itu pun merujuk pada gudang, bukan pabrik.
Akibat rantai bukti yang minim, hanya dua orang yang akhirnya bisa dijerat sebagai tersangka. Mereka adalah Imam Syafi’i, 45, warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, serta Fathur Rohman, 57, warga Desa Talangsuko, Kecamatan Turen. Keduanya ditangkap pada 28 Juni 2025 di Jalan Nasional III, Sumberpucung ketika mengangkut ribuan bungkus rokok dari Gondanglegi menuju Wonogiri menggunakan mobil Toyota Avanza nopol N 1251 ES.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Yandi Primanandra menjelaskan bahwa mereka membawa 9.500 bungkus rokok ilegal merek SB, Hoki, Joss Mild, dan SA Mild. ”Kedua terdakwa kami tuntut tiga tahun penjara dan denda Rp 566.960.000. Dibagi dua, masing-masing wajib membayar Rp 283.480.000,” ujar Yandi.
Jika denda tidak dibayar dalam sebulan, Kejari akan melakukan penyitaan aset. Bila tidak ditemukan atau tidak mencukupi, sanksinya diganti kurungan enam bulan. (biy/adn)
Editor : A. Nugroho