Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bea Cukai Malang Selamatkan Rp 14,6 Miliar Uang Negara

Aditya Novrian • Sabtu, 22 November 2025 | 17:17 WIB
PENINDAKAN: Petugas Bea Cukai Malang menyita peralatan yang digunakan untuk memproduksi rokok ilegal di kawasan Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.
PENINDAKAN: Petugas Bea Cukai Malang menyita peralatan yang digunakan untuk memproduksi rokok ilegal di kawasan Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.

KEPANJEN – Peredaran rokok ilegal di Bumi Arema menjadi perhatian pemerintah. Oleh karena itu, Bea Cukai Malang semakin getol memberantas peredaran rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.

Hasilnya, hingga Oktober lalu berhasil menyelamatkan uang negara sampai Rp 14,6 miliar. Uang tersebut berasal dari 97 kali penindakan sejak Januari sampai Oktober. 

Penindakan tersebut menyita 19 juta batang rokok ilegal. Selain itu, juga ada enam ribu liter minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). 

“Wilayah pengawasan terbesar kami ada di Kabupaten Malang,” ujar Pemeriksa bea Cukai Pratama Kantor Cukai Malang, Agnita Adityawardani. 

Sebab, dia melanjutkan, wilayahnya terdiri atas 33 kecamatan. Selain itu, rata-rata pabrik besar ada di Kabupaten Malang, seperti pabrik rokok, etil alkohol, dan penyimpanan etil alkohol.

Agnita menjelaskan, barang yang disita adalah rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongan. Itu menyebabkan kekurangan pembayaran cukai.

Sanksinya berdasar pasal 29 Ayat 2 A UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Pelanggar akan dikenai sanksi administrasi berupa denda,” lanjutnya. Besaran denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi. 

Dia mengatakan, ada juga penindakan terhadap penimbun rokok ilegal. Sanksinya berbeda, yaitu menggunakan pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dapat dipidana paling singkat setahun dan paling lama lima tahun penjara. Juga ada denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Penindakan terbaru pada Rabu lalu (5/11). Pengiriman sebanyak 22,3 ribu rokok ilegal berhasil digagalkan dari Kecamatan Turen dan Dampit. Rokok yang disita berjenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM). 

“Potensi kerugian negara mencapai Rp 16,8 juta,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores. (aff/dan)

Editor : Aditya Novrian
#bea cukai #rokok ilegal #Kabupaten Malang #pabrik rokok #Pajak