KEPANJEN - Meski progres realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sempat melambat, kini mulai menunjukkan sinyal positif. Sektor tersebut juga masih menjadi andalan pemerintah dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Untuk BPHTB, per Rabu lalu (19/11) lalu sudah mencapai 87,89 persen. Dengan target Rp 193,63 miliar, sementara ini realisasinya Rp 170,17 miliar,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, kendala pemenuhan BPHTB tersebut karena ada pembebasan biaya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Yakni pembeli tanah atau bangunan yang diperkirakan memiliki luas sekitar 20-25 meter.
Untuk diketahui, tarif BPHTB sebesar 5 persen dari dasar pengenaan pajak dasar pengenaan pajak yakni Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Di Kabupaten Malang, besarnya NPOPTKP yakni Rp 80 juta untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak (WP). Itu menurut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Namun, dia menyebut, wajib pajak (WP) masih bisa mengajukan keringanan jika pajaknya dianggap terlalu tinggi. Kemudian, bapenda akan melakukan verifikasi ke WP melalui survei lapangan. Baik melakukan pengukuran ulang maupun bertanya ke perangkat desa setempat. “Misalnya tanah wasiat atau karena ada kesalahan dalam penghitungan atau penetapan BPHTB sebelumnya. Hal seperti itu kan baru bisa diketahui saat turun langsung ke lapangan,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Sebagai informasi, menurut data Bapenda Kabupaten Malang, pada akhir 2024 lalu, BPHTB tercapai 95,58 persen. Dari target Rp 235,24 miliar mampu terealisasi Rp 224,84 miliar. “Semoga sampai akhir tahun nanti banyak transaksi. Namun meskipun saat ini berat untuk dimaksimalkan, semoga kami bisa memaksimalkan dari pajak lain,” ucapnya.
Sebagai contoh, dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun dua pungutan tambahan (opsen) pajak. Yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). (yun/dan)
Editor : Aditya Novrian