KEPANJEN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang rutin melakukan penertiban reklame. Fokusnya menyasar reklame ilegal yang mengganggu pemandangan wajah kota. Dalam kurun 11 bulan, Januari-November tercatat ada 7 ribu lebih reklame yang berhasil dibongkar.
Penindakan terbaru dilakukan Senin lalu (24/11). Jajaran personel Satpol PP menyasar dua kecamawan, yakni Karangploso dan Singosari. Mereka mulai beraksi sejak pukul 13.00 sampai 17.00.
Hasilnya, hari itu mengamankan total 156 lembar reklame tidak tetap. “Mengamankan 74 reklame di Singosari dan 82 di Karangploso,” ujar Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Malang M. Kasim Samah kemarin. Barang-barang yang disita berbentuk pilar bambu dan baliho besar panjang.
Kasim menyebut, penertiban reklame dilakukan setiap pekan. Setidaknya, satu pekan dua kali. Sistemnya, dalam sehari Satpol PP keliling ke satu atau dua kecamatan. Hal itu menyebabkan jumlah reklame yang disita, dari Januari sampai November sudah sebanyak 7.077 reklame insidental.
Dia menyebut beberapa kriteria reklame dibongkar. Pertama, salah penempatan atau diletakkan di tempat seperti persimpangan jalan. Kedua, reklame dalam kondisi rusak. Ketiga, mengganggu keasrian lingkungan dan pengguna jalan.
“Kalau yang ini bisa masuk juga menutupi rambu atau lampu lalu lintas. Sekaligus membahayakan jika terkena angin dia berdampak ke pengguna jalan,” ucap Kasim. Terakhir, yang sudah lewat masa izin pemasangan dan tayangnya atau tidak membayar pajak.
Kasim menyebut, sebagian besar reklame yang diamankan adalah yang salah penempatan sekaligus iklan dengan habis izin pemasangan. Diperkirakan hampir 80 persen untuk dua kategori tersebut. “Rata-rata ukuran 1 meter x 40 sentimeter,” ucap Kasim.
Khusus reklame yang salah pemasangan, Kasim menyebut, sifatnya hanya pengamanan sementara.
Artinya, tidak serta merta disita dan berakhir dimusnahkan, tapi pemilik bisa mengambil dan memasang ulang sesuai tempat yang diizinkan. “(pemilik) silakan datang ke kantor Satpol PP sambil membawa bukti pembayaran pajak dan izinnya. Nanti bisa diambil dan dipasang lagi,” tandas Kasim. (biy/dan)
Editor : Aditya Novrian