KEPANJEN - Dokumen Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan pembangunan Jalan Tol Malang-Kepanjen bakal ditinjau ulang.
Hal itu diketahui setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Budiar Anwar bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma menemui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perencanaan dan Pembiayaan Jalan Tol Kemen-PU beberapa waktu lalu.
Bupati Malang H M. Sanusi menyampaikan, akan ada perubahan rute untuk proyek strategis nasional tersebut. “Ada perubahan rute dan menunggu tim dari Kementerian PU (Pekerjaan Umum) turun untuk melakukan survei bersama tim dari Pemkab Malang,” ujar Sanusi.
Sebelumnya, proyek tersebut akan melewati Desa Karangduren, Pakisaji dengan exit tol di belakang Pasar Pakisaji. Namun setelah perubahan, jalan tol dari Kelurahan Madyopuro,
Kecamatan Kedungkandang diperkirakan akan langsung lurus ke arah selatan. Sehingga melewati Bululawang. “Nanti melintas di timurnya Pabrik Gula Krebet, terus lurus ke Gondanglegi,” kata orang nomor satu di lingkungan Pemkab Malang itu.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Malang Budiar Anwar menyampaikan, selain adanya perubahan trase, peninjauan FS juga karena biaya pembangunan dalam rencana tersebut dinilai terlalu tinggi. Yakni sekitar Rp 10,7 triliun. Itu belum termasuk anggaran untuk pembebasan lahan. “Kemen PU akan survei pada 2026. Insya Allah pelaksanaannya 2027,” kata pejabat eselon II A Pemkab Malang itu.
Proyek tersebut sudah masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Selain itu, juga masuk ke prioritas nasional. Sehingga proyek itu menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR) besar untuk direalisasikan Pemkab Malang.
Seperti diberitakan, usulan pembangunan jalan layang itu sudah masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan. Serta Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 367/KPTS/M/2023 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040.
Terpisah, Kepala DPUBM Kabupaten Malang Khairul Isnaidi Kusuma menyebut, Sanusi ingin jalan tol tersebut bisa terkoneksi dengan Jalan Lintas Selatan (JLS).
Supaya memudahkan akses ke wisata pantai. Seperti Pantai Ngliyep, Modangan, Pantai Tiga Warna, dan Balekambang. “Agar wisatawan dari luar kota semakin berdatangan, ya harus dimudahkan jalannya. Begitu turun dari tol, mereka langsung terkoneksi dengan jalan wisata,” kata dia. Jalan tersebut akan menyambung dengan Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek,” lanjut pejabat eselon II B Pemkab Malang itu. (kominfokabmalang/yun/dan).
Editor : Aditya Novrian