KEPANJEN – Angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Malang kembali mencolok. Dalam dua pekan terakhir, 103.132 pelanggaran dicatat Satlantas Polres Malang selama Operasi Zebra Semeru. Mayoritas berupa teguran langsung kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan dasar berkendara.
Dari total pelanggaran tersebut, 2.230 terekam ETLE, sementara 100.902 pengendara dihentikan petugas di lapangan. Tahun ini kepolisian juga kembali mengaktifkan tilang manual yang sempat absen dalam beberapa tahun terakhir.
Pelanggaran yang muncul masih didominasi persoalan klasik. Pengendara tak memakai helm, tak membawa SIM atau STNK, menerobos lampu merah, melanggar rambu, hingga kendaraan tanpa pelat nomor.
Kemudian pengemudi mobil yang mengabaikan sabuk keselamatan juga banyak ditemukan. Di luar penindakan reguler, razia besar-besaran dilakukan terhadap aktivitas balap liar di depan Stadion Kanjuruhan pada Sabtu dini hari (22/11).
Hasil operasi itu, 342 orang diamankan bersama 236 sepeda motor dan 1 mobil. Semua kendaraan disita dan dibawa ke Mapolres Malang. Namun tak ada tilang manual.
Pemilik bisa mengambil kembali kendaraannya setelah operasi berakhir dengan syarat membawa dokumen lengkap dan mengembalikan motor ke standar. Mulai spion, lampu, hingga kelengkapan lain yang sempat dilepas.
Soal keberlanjutan tilang manual setelah operasi, Kapolres Malang AKBP Danang Setyo Pambudi Sukarno belum memberi kepastian. ”Akan dievaluasi dan menunggu arahan dari Polda Jatim serta Korlantas,” ujarnya.
Sepanjang periode 17–30 November 2025, polisi juga mencatat 18 kasus kecelakaan lalu lintas (laka lalin). Tidak ada korban meninggal. Hanya satu korban luka berat dan 23 luka ringan.
”Angka ini menurun dibanding tahun lalu yang mencatat 20 kejadian dan tiga korban meninggal,” ujar dia. Korban paling banyak berasal dari kelompok usia 15–24 tahun dengan penyebab utama manuver berbahaya seperti pindah jalur sembarangan dan tidak mengutamakan pejalan kaki. (biy/adn)
Editor : A. Nugroho