Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Realisasi Pajak Daerah di Kabupaten Malang Kurang Rp 52 Miliar

Aditya Novrian • Rabu, 3 Desember 2025 | 18:08 WIB
Grafis Perincian Realisasi Pajak Daerah Per 1 Desember
Grafis Perincian Realisasi Pajak Daerah Per 1 Desember

KEPANJEN - Menjelang tutup tahun, perolehan pajak daerah hampir mendekati target. Menurut data dari Sistem Pengelolaan Informasi Pajak Mandiri (Sipanji) Kabupaten Malang, realisasi pajak daerah masih Rp 677,81 miliar dari target Rp 730,20 miliar. Jika dipersentase, maka sudah tercapai 92,82 persen.

Sehingga, Pemkab Malang masih membutuhkan Rp 52,39 miliar untuk mencapai target pada akhir tahun. ”Realisasi pajak daerah masih belum sesuai ekspektasi kami, karena masih belum mencapai 100 persen,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara kemarin (2/12).

Sebab, pada tahun lalu, akhir November 2024 sudah mencapai 96,43 persen. Hanya saja pada tahun lalu target pendapatan hanya Rp 484,67 miliar dan terealisasi Rp 467,36 miliar.

”Kalau di data Sipanji, dari 12 jenis pajak, hanya lima yang sudah melebihi 100 persen, sedangkan tujuh lainnya masih belum mencapai 100 persen,” imbuhnya.

Tiga capaian terendah yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa parkir, PBJT tenaga listrik, dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). (selengkapnya baca grafis).

Untuk PBJT jasa parkir, dia menjelaskan, pajak tersebut diperoleh dari kendaraan parkir di lokasi yang dikuasai dan dikelola oleh swasta untuk digunakan sebagai usaha tempat parkir. Termasuk parkir gratis. Hal tersebut tercantum dalam pasal 24 Perda Kabupaten Malang nomor 7 tahun 2023.

”Di Kabupaten Malang kan belum ada pusat perbelanjaan besar seperti di kota (Malang),” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Sehingga, pajak parkir hanya bergantung pada kendaraan yang parkir di minimarket atau tempat wisata saja. Baik tempat wisata milik desa maupun swasta. Sehingga, untuk memaksimalkan pajak parkir memerlukan jumlah kunjungan yang banyak di Kabupaten Malang.

Dalam memaksimalkan kunjungan tersebut, perlu adanya sinergi antar perangkat daerah (PD), seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Disparbud). ”Sedangkan, salah satu kendala pemenuhan PBJT tenaga listrik yakni adanya diskon awal tahun sebesar 50 persen dari pemerintah pusat,” kata Made.

Sebab, PBJT tenaga listrik dikenakan sesuai jumlah tagihan maupun pembelian. Itu juga sesuai Perda Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023. Tarifnya pun berbeda berdasarkan jenis sumber tenaga listriknya. Seperti 10 persen untuk konsumsi dari sumber lain oleh konsumen selain industri.

Sehingga untuk pelanggan pascabayar, potongan tarif 50 persen berlaku otomatis ketika melakukan pembayaran tagihan listrik. Sedangkan bagi pelanggan prabayar cukup membeli setengah dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama.

”Oleh karena itu, kalau dari pajak itu, kami berat untuk dimaksimalkan. Semoga kami bisa memaksimalkan dari pajak lain,” kata dia.

Sedangkan untuk pajak MBLB, dia menyampaikan, Kabupaten Malang tidak memiliki tambang yang besar untuk mendongkrak realisasinya. Sebagai informasi, menurut Profil Kabupaten Malang 2021, potensi pertambangan di Kabupaten Malang pada 2019 terdiri dari tujuh komoditas dengan total 29 area pertambangan.

Komoditas dengan unit terbanyak yakni pirofilit dengan total 10 unit pertambangan. Sedangkan, yang memiliki luas tambang terbesar yakni pertambangan kalsit yang mencapai 63,11 hektare di Kecamatan Bantur. (yun/adn)

Editor : A. Nugroho
#PBJT #SIPANJI #Kabupaten Malang #Bapenda