KEPANJEN - Target pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari Badan Gizi Nasional (BGN) di Kabupaten Malang cukup banyak. Hingga akhir tahun, harusnya ada 233 SPPG yang sudah berdiri maupun beroperasi. Namun target itu sulit dipenuhi.
”Sampai saat ini baru ada 144 SPPG yang sudah berdiri di Kabupaten Malang. Rinciannya ada 104 yang sudah beroperasi dan 40 SPPG belum beroperasi,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Malang Surya Dewi, kemarin (4/12). Untuk mencapai target, dibutuhkan 89 SPPG lagi yang harus didirikan. ”Sepertinya kami belum bisa memenuhi target tersebut,” tambah pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Dalam satu bulan, biasanya hanya ada penambahan 30 sampai 50 SPPG. Sebagai contoh, pada awal September lalu, ada 35 SPPG yang sudah beroperasi. Jumlahnya kemudian bertambah menjadi 80-an SPPG pada Oktober 2025.
Dia menjelaskan, pendirian SPPG tidak bisa instan. Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi. Berdasar petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan BGN, penetapan lokasi pembangunan SPPG harus merata dan mampu mencakup jumlah penerima manfaat di setiap kecamatan.
”Berdasarkan geospasial, titik SPPG harus berada dalam radius maksimal enam kilometer dan waktu tempuh maksimal 30 menit dengan jumlah penerima manfaat sekitar 3.000 sampai 4.000 orang,” kata mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang itu. Persyaratan tersebut diterapkan untuk menjaga kualitas makanan tetap terjaga.
Sebab, jika perjalanan terlalu lama, dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas makanan. SPPG yang sudah berdiri pun tidak bisa langsung beroperasi. Sebab, harus menunggu pemenuhan SDM. Seperti kepala SPPG, ahli gizi, akuntan, hingga relawan.
”Mereka juga menunggu anggaran dari Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera mengoperasiokan SPPG,” imbuh Mahila yang merangkap sebagai Sekretaris I Satuan Petugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) itu. Pihaknya tetap berupaya untuk mendekati target tersebut. Salah satunya dengan pembentukan satgas MBG.
Satgas tersebut bertugas untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan terkait percepatan penyelenggaraan program MBG di daerah masing-masing. Serta menyediakan sarana prasarana kantor bersama untuk satgas MBG. (yun/by)
Editor : A. Nugroho