Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Petugas Gabungan dari Kepolisian Mulai Inspeksi Kendaraan Kendaraan Besar Jelang momen Natal dan Tahun Baru

A. Nugroho • Minggu, 7 Desember 2025 | 19:14 WIB

 

MULAI KETAT: Petugas gabungan dari kepolisian dan dishub mengecek sejumlah bus pariwisata di Kecamatan Singosari,Rabu lalu (3/12).
MULAI KETAT: Petugas gabungan dari kepolisian dan dishub mengecek sejumlah bus pariwisata di Kecamatan Singosari,Rabu lalu (3/12).

KABUPATEN - Jelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), seluruh alat transportasi besar mulai diperiksa secara ketat. Seperti bus pariwisata, truk, dan mobil angkutan barang. Inspeksi dilakukan untuk memeriksa rem, ban, mesin, sistem kemudi, lampu, hingga dokumen pengemudi dan surat-surat kendaraan.

 

Pemeriksaan itu dilakukan berpindah-pindah dari satu perusahaan otobus (PO) bus ke PO lainnya. Inspeksi pertama dilakukan di PO Bus Trans 27, Kecamatan Singosari pada 3 Desember lalu. Sebanyak 20 bus diperiksa dan dinyatakan aman untuk pengangkutan penumpang.

 

”Kami juga menekankan kelengkapan keselamatan, seperti APAR, pintu darurat, hingga pemecah kaca,” ujar Kasat Lantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska. Sebab, mendekati Nataru, dipastikan volume kendaraan akan naik drastis dan tingkat fatalitas kecelakaan semakin tinggi. Untuk itu perlu ada tindakan pencegahan sejak awal.

 

Untuk pemeriksaan lebih menyeluruh, Satlantas Polres Malang menggandeng Ditlantas Polda Jatim. Dengan demikian, ramp check dan pengawasan lebih terintegrasi. Sebab, tak jarang bus pariwisata atau kendaraan angkutan berasal dari luar wilayah Polres Malang.

 

Di tempat lain, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang Willy Deni Permana menyebut, ada yang berdaya untuk kendaraan angkutan barang. Itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang dirilis pada 30 November lalu. ”Pembatasan operasional angkutan barang dimulai pada 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 mendatang,” kata dia.

 

Ketentuannya, mobil barang sumbu tiga, mobil barang dengan kereta tempelan, dan mobil barang dengan kereta gandengan dilarang melintas di jalan tol. Selain itu, mobil barang yang mengangkut tanah, pasir, batu, hasil tambang, hingga bahan bangunan juga dilarang melintas.

 

Untuk jalan non-tol dibatasi tidak boleh melintas sejak pukul 05.00 sampai 22.00 saja. Artinya, mobil pengangkut barang diberi kesempatan melintas sejak pukul 22.00 ke atas hingga pukul 05.00 saja. ”Untuk jalur non-tol yang dimaksud di Malang adalah jalur Pandaan-Malang,” lanjut Willy.

 

Namun peraturan perundang-undangan itu tidak berlaku untuk kendaraan angkutan bahan bakar, hantaran uang, hewan ternak, dan pupuk. Untuk keperluan khusus seperti penanganan bencana alam dan barang pokok seperti beras, sayur dan buah, hingga cabai serta bawang, juga masih diperbolehkan. (aff/oleh)

 

Editor : A. Nugroho
#Kepolisian #Inspeksi #Nataru