PAKISAJI – Tidak hanya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berskala besar yang wajib menjalani uji tera oleh UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Malang. SPBU mini milik perusahaan pelat merah maupun swasta juga wajib melakukan tera. Hingga November, tercatat 82 SPBU mini telah lolos uji tera.
Kepala UPT Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Malang Achmad Zabidi Yulianto menjelaskan, operator SPBU mini di wilayah Kabupaten Malang didominasi dua merek. Yakni Pertashop dari Pertamina dan Mobil dari Indomobil.
Masa berlaku uji tera untuk keduanya sama, yakni satu tahun. Pemeriksaan dilakukan dengan pengujian nozzle menggunakan bejana tera serta pengecekan segel dispenser. ”Kami tidak menguji pompa bensin di warung kelontong. Itu kewenangan pemilik,” ujarnya.
Saat ini tercatat 121 lokasi pom mini di UPT Metrologi Legal. Perinciannya 67 milik Indomobil dan 54 Pertashop. Keduanya memiliki ciri berbeda. Pertashop memakai satu nozzle per dispenser, sementara Indomobil memiliki dua.
Dengan rata-rata satu dispenser per lokasi, jumlah selang pompa diperkirakan mencapai 188 unit. Namun, dari total lokasi tersebut, yang beroperasi hanya 82 titik. ”Untuk Indomobil terdapat 21 lokasi tidak beroperasi. Sementara Pertashop yang sudah kami tera baru 36. Kami masih mendata berapa Pertashop yang tutup,” kata Zabidi.
Staf Penera UPT Metrologi Legal Ishak Hidayat menambahkan, sejumlah penyebab tutupnya pom mini penjual BBM beroktan 92 itu. Pada Indomobil, faktor utamanya adalah profit yang tidak tercapai serta operasional dua nozzle yang dianggap kurang efisien. Ia juga menyebut adanya indikasi kecurangan oleh operator pada salah satu nozzle.
Untuk Pertashop, penutupan disebabkan sengketa internal pemilik serta masalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). ”Ada juga yang tutup di wilayah Karangploso dan Pakisaji karena persoalan AMDAL dan posisi lokasi yang berada di tikungan,” ungkapnya. (biy/adn)
Editor : A. Nugroho