KABUPATEN – Sebanyak 3.544 guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang belum juga menerima tunjangan daerah yang dijanjikan sejak 2024. Dana hibah senilai Rp 4,3 miliar dari APBD 2025 itu belum ditransfer oleh Pemkab Malang ke Kemenag, sehingga pencairan tunjangan tak kunjung berjalan.
Mulai 2025, guru madrasah nonsertifikasi dijadwalkan mendapatkan tunjangan Rp 1,2 juta untuk 12 bulan. Berdasarkan pendataan, total guru nonsertifikasi mencapai 5.223 orang. Mereka terdiri atas 1.136 guru Raudhatul Athfal (RA), 2.066 guru Madrasah Ibtidaiyah (MI), 1.378 guru Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 643 guru Madrasah Aliyah (MA).
”Namun untuk tahun ini, hanya 3.544 guru yang bisa menerima. Khusus MI dan MTs dulu karena anggaran dari Pemkab terbatas,” ujar Kepala Kemenag Kabupaten Malang Sahid Bahri.
Bahri menyebut, skema agar guru RA dan MA ikut mendapat tunjangan masih diusahakan. Harapannya ada penambahan anggaran pada tahun berikutnya demi pemerataan kesejahteraan guru.
Sesuai mekanisme, dana hibah APBD akan ditransfer lebih dulu ke Kemenag, lalu dibagikan kepada guru penerima melalui rekening Bank Jatim. Namun proses pencairan baru dapat dimulai pada awal 2026 karena saat ini pembuatan rekening baru saja dimulai.
”Sampai sekarang Kemenag belum menerima dana hibah tersebut. Kami tidak bisa menyalurkan apa pun kalau dananya belum masuk dari Pemkab,” jelasnya.
Wacana pemberian tunjangan guru madrasah ini sebelumnya disampaikan Bupati Malang M. Sanusi pada 12 Juli 2024 dalam sebuah sosialisasi insentif di Pendopo Kabupaten Malang. Kebijakan ini dianggap penting mengingat gaji guru madrasah nonsertifikasi masih rendah, yakni Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta per bulan.
Pada Oktober 2024, Ketua LP Maarif NU Kabupaten Malang Abdul Malik Karim Amrullah juga menyebut tiap guru akan menerima Rp 500 ribu per bulan sesuai pembahasan di DPRD. Namun realisasi anggaran 2025 akhirnya berbeda dari rencana awal. (aff/adn)
Editor : A. Nugroho