KEPANJEN - Animo warga Kabupaten Malang untuk bekerja di luar negeri masih tinggi. Gaji yang lebih tinggi dan persyaratan yang lebih mudah jadi salah satu alasannya. Hanya berbekal ijazah SMP, mereka sudah berpotensi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI, meski berstatus informal.
”Tahun 2025 ini, ada 8.032 orang yang bekerja di luar negeri. Itu menurut data dari KP2MI (Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia),” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Tri Darmawan kemarin (8/12). Jumlah tersebut menjadi yang terbanyak kedua di Jawa Timur.
Serta terbanyak ke delapan di Indonesia. ”Paling banyak, mereka bekerja di Hongkong dengan jumlah 5.893 orang,” imbuhnya. Kemudian di Taiwan ada 1.467 orang. Selain itu, juga ada yang di Singapura, Malaysia, Jepang, Brunei Darussalam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan negara lain.
Dari jumlah tersebut, 85,6 persen atau 6.875 orang terdaftar sebagai pekerja informal. Dan, 14,4 persen atau 1.157 orang terdaftar sebagai pekerja formal. Contoh pekerja formal yakni pekerja di perusahaan berbadan hukum.
Seperti pekerja industri, konstruksi, maupun manufaktur. Sementara, informal yakni pekerja yang ikut perorangan. Seperti bekerja sebagai caregiver, baby sitter, maupun asisten rumah tangga (ART).
Menurut dia, bekerja di luar negeri tersebut merupakan pilihan masing-masing individu. Negara bakal melindungi warganya lewat Undang-Undang (UU). Umumnya, ada ketertarikan dari calon PMI ketika mendengar testimoni dari teman atau keluarganya.
Gaji yang diterima pun lebih besar dibanding dengan bekerja di dalam negeri. Sebagai contoh, untuk tenaga informal di Malaysia, gajinya bisa mencapai Rp 5 sampai Rp 6 juta per bulan. Di Singapura bisa dapat sekitar Rp 7 juta, Hong Kong Rp 9 juta, dan Taiwan sekitar Rp 10 juta.
”Kalau sebagai tenaga formal, bisa jauh lebih tinggi. Di Taiwan itu bisa lebih dari Rp 15 juta per bulan,” kata Tri. Gaji itu pun hanya gaji pokok yang harus dibayarkan setiap bulan.
Jika seorang PMI harus bekerja lembur, akan mendapat gaji tambahan sesuai dengan kesepakatan antara PMI dan pemberi kerja. Untuk itu, biasanya, para pekerja di sektor formal tertarik mencari pekerjaan yang memiliki banyak waktu lembur. (yun/by)
Editor : A. Nugroho