Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bupati Malang H M.Sanusi Perintahkan Blacklist Rekanan Nakal

Bayu Mulya Putra • Rabu, 10 Desember 2025 | 15:40 WIB
PERKETAT PENGAWASAN: Jajaran Forkopimda Kabupaten Malang bersama para ASN dan kepala desa foto bersama setelah menggelar peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Pendapa Agung, kemarin (9/12)
PERKETAT PENGAWASAN: Jajaran Forkopimda Kabupaten Malang bersama para ASN dan kepala desa foto bersama setelah menggelar peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Pendapa Agung, kemarin (9/12)

KEPANJEN - Pemanfaatan APBD bakal diperketat. Mulai dari anggaran pembangunan fisik yang dilaksanakan Pemkab Malang, hingga kegiatan yang memanfaatkan Dana Desa (DD). Sikap tersebut disampaikan Bupati Malang H M. Sanusi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Pendapa Agung Kabupaten Malang, kemarin (9/12).

”Di Kabupaten Malang masih ditemukan korupsi dalam bentuk kesalahan prosedur (pemanfaatan anggaran). Misalnya di pekerjaan fisik, ada kekurangan volume. Itu yang selalu menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujar Sanusi. Selain itu, juga ada kasus yang ditemukan inspektorat, namun dapat diselesaikan. Contoh kesalahan administrasi yang sering terjadi yakni pemanfaatan DD.

”Kalau sudah ditemukan BPK, rekanan (pihak ketiga) yang menyalahgunakan kewenangan, misalnya mengurangi volume pekerjaan itu saya perintahkan kepada dinas terkait untuk dihentikan. Dan, langsung di-blacklist,” kata orang nomor satu di lingkungan Pemkab Malang itu. Begitu ada temuan, pihaknya meminta pelaku untuk mengembalikan anggaran yang tidak sesuai. Jika tidak dikembalikan, akan diproses lewat jalur hukum.

Sebagai upaya pencegahan, pihaknya memerintahkan inspektorat untuk intens melakukan pengawasan terhadap kegiatan di Pemkab Malang. Sejak awal tahun, inspektorat berencana melakukan pemeriksaan rutin kepada 25 desa. ”Kalau di desa itu biasanya terkait DD,” imbuh Sanusi.

Sepanjang 2024 lalu, sudah ada sekitar 50 desa yang ditemukan melakukan penyalahgunaan DD. Jika ditotal, ada anggaran sekitar Rp 3 miliar yang sudah disalahgunakan. Antara lain di Desa Kanigoro, Wadung, Balearjosari, Plaosan, dan Desa Donowarih.

Sejak empat tahun terakhir, sudah ada 192 desa yang telah diperiksa oleh inspektorat terkait ketertiban administrasi. Pada 2021 dan 2022 dilaksanakan di 60 desa. Sedangkan, pada 2023 dilaksanakan di 76 desa. Setiap desa yang memiliki kekurangan administrasi akan diberi batas waktu selama satu minggu untuk melengkapi administrasinya.

Pada momen peringatan Hakordia 2025 itu juga diserahkan piagam penghargaan kepada sepuluh Pemerintah Desa (pemdes) atas prestasi penyelenggaraan pemerintahan desa dalam upaya pencegahan korupsi berdasar Sistem Monitoring Desa Anti Korupsi (SIDASI) 2025. Meliputi Desa Pandanmulyo, Jombok, Tamansatriyan, Jambuwer, Kaliasri, Randugading, Sukoanyar, Pandesari, Sumbersuko, dan Kedungpedaringan. (yun/by)

Editor : A. Nugroho
#BPK #Kabupaten Malang #dd #APBD