KABUPATEN - Salah satu sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Pemkab Malang tahun ini bersumber dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang. Sebab, ada insentif guru madrasah non-sertifikasi sebesar Rp 4,3 miliar yang belum disalurkan. Masalah mendasarnya karena Kemenag belum menyiapkan rekening tampungan.
Anggaran dengan nominal Rp 4,3 miliar itu merupakan belanja hibah pemkab melalui Kemenag. Untuk itu, penyalurannya harus melalui rekening yang mendapat izin dari Kementerian Keuangan. Solusinya, dana itu akan dialokasikan ke anggaran tahun 2026, dengan potensi penyaluran pada bulan Januari mendatang.
”Kami baru tahu rekening belum disiapkan saat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang Agus Widodo. Untuk itu, pencairan dana belum bisa dilakukan pada tahun anggaran berjalan. Sebab, berdasar arahan supervisi dari KPK, pemda tidak bisa sembarangan mencairkan dana hibahnya.
Untuk itu, solusi terbaik pencairannya dipindah tahun 2026. Sasarannya sama dengan perencanaan pada tahun 2025, yakni untuk 3.544 guru madrasah. Sumber dananya juga tetap dari Silpa tahun 2025.
Sementara itu, hibah insentif serupa untuk tahun 2026 masih dalam proses perencanaan. Agus masih mempertimbangkan ketentuan hibah tidak boleh diberikan terus-menerus. Namun rencananya, masing-masing guru madrasah non-sertifikasi bakal mendapat Rp 600 ribu untuk satu tahun.
”Tapi jumlah itu belum pasti, tahun lalu awalnya juga Rp 600 ribu, lalu naik jadi Rp 1,2 juta per guru,” papar Agus. Itu terjadi karena pihaknya baru bisa meminta kenaikan insentif saat APBD perubahan. Selain itu, masih ada potensi guru madrasah yang dipanggil PPG, sehingga jumlahnya berubah dibanding tahun 2025.
Di tempat lain, Kepala Kemenag Kabupaten Malang H Sahid menuturkan, saat ini masih proses pembuatan rekening tampungan. Rencananya bakal rampung awal tahun depan. ”Untuk pembagian ke guru-guru akan langsung kami transfer ke rekening masing-masing melalui Bank Jatim,” kata dia.
Totalnya ada 5.223 guru non-sertifikasi di bawah Kemenag Kabupaten Malang. Namun, yang mendapat insentif hanya 3.544 guru dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) saja. Sebab, guru di tingkat Raudhatul Athfal (RA) menjadi ranah Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Sementara guru di tingkat Madrasah Aliyah (MA) menjadi ranah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. (aff/by)
Editor : A. Nugroho