Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Lakukan Aborsi, Dua Mahasiswa Malang Disidang dan Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

A. Nugroho • Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:04 WIB

SIDANG DAKWAAN: Dua mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri menjalani sidang perdana di PN Kepanjen, Kamis lalu (11/12).
SIDANG DAKWAAN: Dua mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri menjalani sidang perdana di PN Kepanjen, Kamis lalu (11/12).

KEPANJEN - Ainda Amini, 21, dan Haris Nadeem Muhammad, 20, mulai menjalani rangkaian sidang sejak Kamis lalu (11/12). Dua mahasiswa dari salah satu kampus negeri di Kota Malang itu didakwa telah melakukan tindak aborsi janin hasil hubungan badan tidak sah mereka pada Agustus 2025 lalu. Dalam sidang perdana itu, tampak wajah dua sejoli itu terlihat muram. 

 

Khususnya ketika majelis hakim memanggil mereka untuk duduk di kursi pesakitan ruang sidang Cakra PN Kepanjen pada pukul 13.00. Ainda dan Haris siang itu menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Ainda terdata sebagai warga Desa Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. 

 

Sementara Haris merupakan warga Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Haris mengaku bahwa mereka berpacaran. ”Saya sama Ainda satu kampus, beda jurusan tapi dari fakultas yang sama,” kata dia ketika ditanya majelis hakim.

 

Ai Suniati SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara Ainda menjelaskan bahwa keduanya berpacaran sejak November 2024 lalu. Itu setelah keduanya berkenalan ketika mengikuti acara sebuah organisasi kampus mereka pada bulan Agustus. ”Keduanya berhubungan badan akhir bulan Desember 2024. Mengakibatkan terdakwa Ainda tidak menstruasi pada Februari 2025,” terang dia. 

 

Diketahui bahwa hubungan badan tersebut dilakukan di sebuah rumah kos di Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Ai menambahkan, keduanya sempat ragu apakah ada janin hasil perbuatan mereka. Pada bulan Maret, Haris sempat menyarankan beli alat tes kehamilan. Tapi Ainda takut. Seiring berjalannya waktu, janin makin berkembang, perut Ainda makin besar pula.

 

Itu dirasakan Ainda pada Juli 2025. Dia pun bercerita ke Haris soal itu, tapi tidak ada solusi diberikan. ”Terdakwa Ainda sempat mencoba bunuh diri, tapi tidak jadi. Akhirnya Haris ambil keputusan untuk aborsi pakai obat penggugur kandungan,” ungkap Ai.

 

Obat jenis cytotec yang digunakan untuk aborsi itu dipesan secara online dengan harga Rp 700 ribu. Paket tersebut datang pada 18 Agustus 2025. Sekali minum, Ainda menelan dua sampai tiga pil. Malam harinya, kontraksi terjadi dan akhirnya gugur lah janin berkelamin laki-laki berusia 9 bulan tersebut.

 

Akibat aborsi itu, Ainda sempat pendarahan dan dibawa ke Rumah Sakit (RS). ”Karena panik, Haris kemudian membuang bayinya ke sungai Paron. Masuk ke wilayah Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso,” ucap JPU Perkara Haris, Anjar Rudi Admoko SH MH.

 

Dua sejoli itu terancam hukuman penjara 10 tahun. ”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 77A juncto 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan 342 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tandas Anjar. (biy/by)

Editor : A. Nugroho