KEPANJEN - Realisasi Jalan Tol Malang-Kepanjen terus diupayakan Pemkab Malang. Komunikasi dengan pemerintah pusat semakin intens dilakukan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Budiar Anwar menyampaikan, jika tidak ada aral, tim dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan datang ke Kabupaten Malang untuk melakukan survei.
Bakal ada penyusunan ulang Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan. Itu karena biaya pembangunan yang sebelumnya dinilai cukup tinggi. Yakni lebih dari Rp 10 triliun. ”Tendernya (lelang) semoga sekitar 2026, sehingga pembangunan dapat terlaksana 2027,” kata Budiar saat sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang di Pendapa Agung Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.
Proyek tersebut memang sudah tercantum dalam RPJMD Kabupaten Malang 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang 2025-2045. Selain itu juga masuk ke prioritas nasional. Sehingga proyek itu menjadi salah satu Pekerjaan Rumah (PR) besar untuk direalisasikan Pemkab Malang.
Dia menjelaskan, seharusnya pembangunan jalan layang tersebut bisa dilaksanakan pada 2019 yang lalu. Namun, banyak kendala dalam realisasinya. Misalnya pandemi Covid-19 hingga pergantian pemrakarsa yang mengakibatkan harus mengubah trase jalan. Dengan adanya penyusunan ulang FS, juga memungkinkan terjadinya perubahan trase.
Sebelumnya, proyek tersebut akan melewati Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji dengan exit tol di belakang Pasar Pakisaji. Namun, setelah perubahan, jalan tol dari Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang akan langsung lurus ke arah selatan. Sehingga melewati Kecamatan Bululawang. Dari Bululawang, jalan akan melintasi bagian timur Pabrik Gula Krebet, terus lurus ke Gondanglegi.
“Penyelesaian permasalahan infrastruktur ini terus kami lakukan karena tujuannya untuk menekan angka kemiskinan di Kabupaten Malang,” kata pejabat eselon II A Pemkab Malang itu. Jika jalan bebas hambatan tersebut terealisasi, diharapkan semakin banyak orang yang berkunjung ke Kabupaten Malang. Sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
Seperti diberitakan, usulan pembangunan jalan layang itu sudah masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan. Juga ada Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 367/KPTS/M/2023 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040. (yun/by)
Editor : A. Nugroho