Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Fokus Pelototi Empat Perkara Korupsi

A. Nugroho • Minggu, 14 Desember 2025 | 19:27 WIB
Yandi Primanandra, S.H., M.H. (Plh Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang)
Yandi Primanandra, S.H., M.H. (Plh Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang)

KEPANJEN – Dalam setahun terakhir, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mendalami empat perkara korupsi. Tiga di antaranya masih penyidikan. Satu sisanya sudah masuk persidangan. 

Plh Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Malang Yandi Primanandra SH MH menyebut, salah satu perkara yang masih dalam tahap penyidikan yakni kredit fiktif di Bank BRI Unit 1 Kepanjen. Selanjutnya yakni penyalahgunaan wewenang oleh satu oknum perangkat desa di Kecamatan Kepanjen. Yang ketiga yakni penyelewengan dana hibah KONI Kabupaten Malang tahun 2022 dan 2023. 

”Sebenarnya, yang kredit fiktif dan perangkat desa itu berasal dari satu perkara, yaitu BRI Unit Kepanjen I,” terang Yandi. Dia mengatakan bahwa kasus BRI Kepanjen sebenarnya sudah memasuki jilid II. 

Sebelumnya sudah ada empat orang menjadi tersangka. Yaitu Yusuf Wibisono, 49, (mantan Kepala Unit); Irkham Priya Setiawan, 40 (mantri Bank); dan dua calo kredit bernama Edi Santoso, 55, dan Anis Istanti Wahyuningtyas, 41. 

Semuanya ditengarai merugikan keuangan negara senilai Rp 4 miliar. Selama proses persidangan, ada petunjuk yang mengarah ke tersangka lain. ”Jelasnya, ada mantri lagi yang bermain,” ucap dia. Untuk kasus yang menyeret perangkat desa, Yandi menyebut kalau orang tersebut memuluskan korupsi jenis kredit fiktif. 

”Terduga pelaku menerbitkan 58 Surat Keterangan Usaha (SKU). Semua usahanya fiktif,” papar dia. Kedua perkara tersebut tengah didalami lebih lanjut. Hal serupa juga terjadi pada kasus KONI Kabupaten Malang. Sekarang sedang menanti hasil perhitungan kerugian negara. 

Satu perkara lagi yakni menyidangkan tersangka korupsi yang buron. Yaitu Karnowo Yudi, 45, seorang calo kredit dalam kasus Bank BRI Unit Jabung tahun 2021. Sekarang, sidang sedang berlangsung dan hakim meminta jaksa memanggil Karnowo lewat media. Rencananya, sidang lanjutan bakal dilakukan pada 15 Desember mendatang. (biy/by)

Editor : A. Nugroho
#tersangka #perkara korupsi #korupsi #keuangan negara #Kejaksaan Negeri (Kejari)