Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Empat Jenis Pajak di Kabupaten Malang Belum Capai Target, Total Realisasi sampai Pertengahan Desember Rp 723,81 Miliar

Bayu Mulya Putra • Kamis, 18 Desember 2025 | 19:16 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak

KEPANJEN – Realisasi pajak daerah hampir memenuhi target. Dari data Sistem Pengelolaan Informasi Pajak Mandiri (Sipanji) Kabupaten Malang, sampai Selasa lalu (16/12), sudah terealisasi Rp 723,81 miliar. Dengan nominal target Rp 730,20 miliar pada tahun ini, artinya sudah tercapai 99,12 persen.

Sehingga, masih membutuhkan Rp 6,39 miliar untuk mencapai target pada 31 Desember 2025. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara menyampaikan, berdasar situs web sipanji, dari 12 jenis pajak, masih ada empat pajak yang belum mencapai target.

”Yakni PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) jasa perhotelan, PBJT tenaga listrik, MBLB (Mineral Bukan Logam dan Bantuan), dan PBJT jasa parkir,” ucap dia.

PBJT jasa perhotelan atau pajak hotel terealisasi Rp 8,05 miliar. Dengan total target Rp 8,27 miliar, artinya sudah tercapai 97,31 persen. ”Salah satu tantangan pemenuhan pajak itu terdapat efisiensi anggaran yang salah satu akibatnya membuat kegiatan pemerintahan di hotel turut berkurang,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Sedangkan untuk PBJT jasa parkir, dia menyebut bahwa pajak tersebut diperoleh dari kendaraan parkir di lokasi yang dikuasai dan dikelola oleh swasta untuk digunakan sebagai usaha tempat parkir.

Termasuk parkir gratis. Itu tercantum dalam pasal 24 Perda Kabupaten Malang Nomor 7 tahun 2023. Sehingga capaiannya pun menjadi yang terendah di antara pajak lainnya.

Dari total target Rp 1,58 miliar, baru terealisasi Rp 1,27 miliar atau 80,25 persen. ”Kalau salah satu kendala pemenuhan PBJT tenaga listrik itu adanya diskon awal tahun sebesar 50 persen dari pemerintah pusat,” ucap dia.

Dengan target Rp 153,37 miliar, realisasinya mencapai Rp 130,99 miliar atau 85,41 persen. PBJT tenaga listrik itu disesuaikan dengan jumlah tagihan maupun pembelian. Itu juga sesuai Perda Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023.

Tarifnya didasarkan pada jenis sumber tenaga listriknya. Seperti 10 persen untuk konsumsi dari sumber lain oleh konsumen selain industri.

Sehingga untuk pelanggan pascabayar, potongan tarif 50 persen berlaku otomatis ketika melakukan pembayaran tagihan listrik. Sedangkan bagi pelanggan prabayar cukup membeli setengah dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama. Oleh karena itu, dari pajak listrik masih sulit dimaksimalkan.

Sedangkan untuk pajak MBLB, Made menyebut bahwa Kabupaten Malang tidak memiliki tambang yang besar untuk mendongkrak realisasinya. Saat ini, realisasinya berkisar Rp 857,06 juta.

Dengan total target Rp 870,82 juta, baru tercapai 98,42 persen. ”Kami hanya mengelola pajak dari hasil tambang yang memiliki izin, biasanya area tambang yang lama,” pungkasnya. (yun/by)

Editor : A. Nugroho
#SIPANJI #kwh #Kabupaten Malang #Bapenda