Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tata Kelola Tanah Kas Desa di Ngantang Kabupaten Malang Bermasalah

Bayu Mulya Putra • Kamis, 18 Desember 2025 | 19:21 WIB
BERI BEBERAPA REKOM: Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) digelar DPRD Kabupaten Malang bersama Pemdes Sumberagung, Ngantang untuk mengurai problem tanah kas desa, kemarin.
BERI BEBERAPA REKOM: Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) digelar DPRD Kabupaten Malang bersama Pemdes Sumberagung, Ngantang untuk mengurai problem tanah kas desa, kemarin.

KEPANJEN - Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sumberagung, Kecamatan Ngantang tengah disorot. Diduga kuat TKD itu dikuasai mantan kepala desa (kades) di sana. Dugaan itu berasal dari temuan Inspektorat Daerah. Sebab, terdapat Pendapatan Asli Desa (PADes) yang bersumber dari TKD itu tidak sesuai dengan kondisi eksisting.

Beranjak dari temuan itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberagung mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Kabupaten Malang. RDPU itu pun dilaksanakan kemarin (17/12). Kades Sumberagung Sumber Ariswanto menyampaikan, di desa tersebut terdapat TKD dengan luas 1.310 meter persegi.

Lahan tersebut dibagi menjadi dua pemanfaatan. ”Separo itu menjadi sekolah dharma wanita dan separo lagi ditempati Bapak Ahmad Khoiri (mantan kades),” ujar dia, kemarin. Dia menyebut, TKD tersebut bertahun-tahun dimanfaatkan untuk ruko. Pihaknya sudah mencoba berbagai upaya untuk mengembalikan tanah tersebut, namun tidak membuahkan hasil.

Selain itu, juga ada salah satu SD yang saat ini berada dalam penguasaan mantan kades tersebut. Bangunan SD tersebut juga termasuk dalam aset milik Pemkab Malang. Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza menyebut bahwa pihaknya sudah mengakomodir semua masukan.

Sejumlah rekomendasi juga sudah disampaikan pihaknya. ”Dari hasil RDPU ini, kami memberi beberapa rekomendasi. Pertama, meminta pemkab untuk turun ke lapangan dengan dikawal camat.

Saya juga meminta bagian hukum sebagai leading sector-nya,” kata Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrasi (NaDem) tersebut. Bagian hukum tersebut harus memberi opini hukum terkait dengan permasalahan yang ada di Desa Sumberagung.

Setidaknya, dalam satu sampai pekan ke depan, bagian hukum harus dapat menyampaikan rekomendasinya kepada komisi I. Melalui peninjauan lapangan tersebut, pihaknya berharap perangkat dinas (PD) terkait dapat mengetahui kondisi di lapangan secara langsung.

Seperti dinas pertanahan, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD), inspektorat, hingga dinas pendidikan. Sebab, baik dari pemohon RDPU maupun termohon RDPU memiliki pandangan yang berbeda. (yun/by)

Editor : A. Nugroho
#kades #Kabupaten Malang #PADes #tkd