KEPANJEN - Untuk keempat kalinya sepanjang tahun ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti tindak kriminal, kemarin. Ada ratusan gram narkotika, pakaian, ponsel, dan barang bukti lain yang dimusnahkan setelah proses hukumnya selesai.
Acara yang berlangsung pukul 11.30 itu turut dihadiri sejumlah pihak. Seperti Kapolres Malang AKBP Danang Setyo Pambudi Sukarno, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Benny Arisandi SH MH, Dandim 0818 Malang-Batu Letkol Czi Bayu Nugroho, dan Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol Laut Hendratmo Budi Wibowo.
”Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 64 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht,” terang Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BP3R) Kejari Kabupaten Malang Agus Hendra Yanto SH MH. Barang bukti yang dimusnahkan seperti 4,35 gram ganja kering beserta 20 linting ganja, 667,22 gram sabu-sabu, dan pil dobel LL sebanyak 24.032 butir.
Ada juga puluhan ponsel, timbangan elektrik, dan pakaian-pakaian bekas tindak pidana Perlindungan Anak, pembunuhan. Sekaligus tujuh bilah senjata tajam dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang berasal dari perkara kepemilikan senjata tanpa izin. Cara pemusnahan setiap barang bukti berbeda-beda.
Untuk sabu-sabu dan pil koplo diblender dengan cairan pemutih pakaian. Ponsel dan timbangan dihancurkan menggunakan palu. Sementara ganja dan pakaian dibakar. Kemudian senjata tajam dan api dipotong menggunakan gerinda besar.
Kajari Kabupaten Malang Fahmi SH MH menyebut bahwa pemusnahan barang bukti tersebut adalah tanggung jawab jaksa setelah perkara selesai. Dalam hal ini, menjalankan perintah putusan pengadilan. ”Untuk jumlah pemusnahan sebelumnya hampir sama dengan sekarang. Ini akan kami intensifkan selanjutnya,” kata dia. Selain itu, kegiatan tersebut juga dilakukan untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan barang bukti oleh oknum tidak bertanggung jawab. (biy/by)
Editor : A. Nugroho