Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pengeroyokan di Ruang Tahanan Polres Malang, 25 Terdakwa Divonis Hukuman Ringan

A. Nugroho • Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:09 WIB
JAUH DARI TUNTUTAN JAKSA: Sidang putusan terhadap terdakwa pengeroyokan tahanan Polres Malang digelar di Ruang Kartika PN Kepanjen, Kamis sore (18/12).
JAUH DARI TUNTUTAN JAKSA: Sidang putusan terhadap terdakwa pengeroyokan tahanan Polres Malang digelar di Ruang Kartika PN Kepanjen, Kamis sore (18/12).

KEPANJEN - Kasus pengeroyokan terhadap Maulana Dwi Siswanto, 25, di ruang tahanan Polres Malang berakhir antiklimaks. Pada Kamis sore (18/12), hakim memberikan keringanan hukuman terhadap semua terdakwa. Jaksa awalnya menuntut 5 tahun bui atas pengeroyokan maut pada 27 Maret itu. 

Namun dalam vonisnya, 24 orang mendapat hukuman 32 bulan penjara. Sementara satu orang mendapat hukuman enam bulan. 

Hukuman itu akan diakumulasikan dengan tuntutan hukum yang sebelumnya disematkan pada 25 terdakwa. Dalam dakwaannya, semua terlibat dalam pengeroyokan maut atas korban yang merupakan tersangka kasus pencabulan dan pencurian asal Kecamatan Sumberpucung tersebut. 

Peristiwa pukul 12.30 itu terjadi karena semua pintu tahanan dibuka. Sebab, saat itu sedang jam besuk tahanan. Korban pun diospek oleh para terdakwa yang sebagian besar terkena kasus narkotika, dan kini sudah menyandang status sebagai narapidana. 

“Akibat perbuatan terdakwa, korban Maulana meninggal dunia,” kata anggota majelis hakim Rakhmat Rusmin Widyartha SH. 

Pelaksanaan sidang tersebut dilakukan terpisah. Pukul 14.35, semua terdakwa kecuali Iwan Bachroji, Moch Rizal Ismail dan Hendra Prasetyo menjalani sidang putusan di ruang sidang Kartika PN Kepanjen. Rakhmat menyatakan 22 orang tersebut bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan kematian. 

Sesuai pasal 351 ayat 3 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Mereka pun divonis 32 bulan alias 2 tahun 8 bulan penjara. Sementara untuk Iwan, Rizal dan Hendra disidangkan terpisah. 

Tepatnya pada pukul 17.00 di ruang sidang Garuda PN Kepanjen. Juru Bicara (Jubir) PN Kepanjen Gesang Yoga Madyasto SH MH menyebut Iwan dan Rizal juga mendapat vonis 2 tahun dan 8 bulan bui.

“Khusus Hendra putusannya 6 bulan penjara,” kata dia. Gesang menambahkan, hukuman untuk eks narapidana kasus penadahan mobil tersebut berkurang karena tidak ada unsur sentuhan fisik pada korban. “Dia hanya memberikan krim pereda nyeri ke korban saat itu,” imbuh dia. 

Menanggapi putusan tersebut, jaksa menyatakan masih pikir-pikir. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Agus Eko Wahyudi SH MH menyatakan bahwa pihaknya berencana mengajukan banding. 

“Tuntutan kami 5 tahun penjara, tapi untuk Hendra ini kami ajukan banding karena terlalu jauh putusannya,” kata dia ketika dihubungi. (biy/by)

Editor : A. Nugroho
#hukuman #terdakwa #tahanan #pengeroyokan