KEPANJEN - Mulai Jumat lalu (19/12) sampai 4 Januari 2026 mendatang, operasional truk di jalan raya dan jalan tol bakal dibatasi. Hanya beberapa truk saja yang tetap leluasa melintas. Seperti truk pengangkut bahan pokok dan BBM. Ketetapan itu, kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang Eko Margianto, didasarkan pada Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Bina Marga dan Kakorlantas Polri pada 28 November 2025 lalu.
Pembatasan di ruas tol dan jalan biasa bakal berbeda waktu pelaksanaannya. ”Untuk jalan tol berlaku mulai pukul 24.00 sampai 00.00. Sedangkan jalan non-tol mulai pukul 05.00 sampai 22.00,” terang Eko. Truk-truk yang dibatasi operasionalnya, alias tidak boleh jalan adalah truk barang dengan tiga sumbu atau lebih. Berikutnya yakni truk gandeng, lalu pengangkut hasil galian.
Hasil galian yang dimaksud yakni tanah, pasir, batu-batuan, segala jenis hasil tambang, sekaligus bahan bangunan. Beberapa truk yang tetap diperbolehkan lewat seperti truk hantaran uang, BBM, hewan ternak, pupuk, dan angkutan motor gratis.
Tidak ketinggalan juga angkutan bahan pokok seperti beras, jagung, gula, tepung, sayur, buah, daging, ayam, dan ikan. Juga kendaraan angkutan produk-produk minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, cabai dan bawang. Dengan diperbolehkannya angkutan gula, maka dibolehkan pula truk-truk tebu untuk tetap beroperasi. ”(Tebu) bukan kategori yang dilarang,” ucap Eko.
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang itu menambahkan, skema pengawasan truk-truk tersebut sifatnya bekerja sama dengan kepolisian. ”(Pengawasan) dilakukan lewat sembilan pos-pos yang dibentuk. Surat edaran dari Kemenhub sudah disampaikan ke pengusaha-pengusaha se-Indonesia, sehingga secara nasional pengawasan sudah terstruktur dari pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai kewenangan,” kata Eko.
Pos-pos pelayanan dan pengamanan tersebut tersebar di dua wilayah hukum kepolisian. Di wilayah Polres Malang ada enam pos. Yaitu Pos pelayanan (Posyan) Karanglo, Pos pengamanan (Pospam) Lawang, Kepuharjo, Jalan Lintas Selatan (JLS) Bantur, Jalan Lingkar Barat (Jalibar) Kepanjen, dan Gubugklakah. Sementara di wilayah Polres Batu ada Pospam Pujon, Ngantang, dan Kasembon. Eko menegaskan bahwa ada sanksi yang berlaku bagi para pelanggar pembatasan. ”Ada sanksi tilang sesuai kewenangan ada di Satlantas Polres Malang,” tandas dia. (biy/by)
Editor : A. Nugroho