Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

10 Ribu Hektare Hutan di Kabupaten Malang Dikelola Warga, Belum Semua Kelompok Tani Kantongi Rencana Kelola Perhutanan Sosial

Aditya Novrian • Senin, 22 Desember 2025 | 18:31 WIB
Ilustrasi Hutan
Ilustrasi Hutan

PAKISAJI – Hutan di Bumi Kanjuruhan masih cukup luas. Berdasarkan data terbaru, total luas hutan mencapai 108.581 hektare dari total wilayah sekitar 353 ribu hektare. Dari luasan tersebut, sebanyak 10.494,2 hektare telah dikelola masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial (PS) hingga tahun ini.

Kasi Tata Kelola dan Usaha Kehutanan (TKUK) Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Provinsi Jawa Timur Wilayah Malang Budi Hartono menjelaskan, luas kawasan hutan di Kabupaten Malang relatif tidak berubah sejak 2021. Jika dibandingkan dengan luas wilayah kabupaten, kawasan hutan tersebut sekitar tiga persen.

”Hutan di Kabupaten Malang luasnya 108.581 hektare dan tidak berubah sejak beberapa tahun terakhir,” terang Budi.Ratusan ribu hektare kawasan hutan tersebut terbagi dalam beberapa kategori.

Hutan di Bumi Kanjuruhan
Hutan di Bumi Kanjuruhan

Hutan lindung tercatat seluas 41.492 hektare, hutan produksi 23.706 hektare, serta kawasan perlindungan alam seluas 22.031 hektare. Kawasan perlindungan alam meliputi dua wilayah, yakni Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dan Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo.

Namun, kedua kawasan tersebut tidak sepenuhnya berada di wilayah Kabupaten Malang. TNBTS juga mencakup wilayah Kabupaten Pasuruan, Probolinggo, dan Lumajang, sedangkan Tahura Raden Soerjo meliputi Kota Batu serta Kabupaten Kediri, Pasuruan, Jombang, dan Mojokerto.

”Untuk yang masuk wilayah Kabupaten Malang, TNBTS seluas 18.692,96 hektare dan Tahura Raden Soerjo 4.287 hektare,” jelas Budi.

Sementara itu, pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi dilakukan oleh dua pihak, yakni Perhutani melalui tiga Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan, Malang, dan Blitar, serta masyarakat melalui program Perhutanan Sosial.

Hingga 2025, terdapat 19 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial yang telah diterbitkan Kementerian Kehutanan dengan total luasan 10.494,2 hektare. Lahan tersebut terdiri dari 5.311,2 hektare hutan produksi dan 5.183 hektare hutan lindung yang dikelola oleh kelompok tani hutan di sejumlah kecamatan.

Meski demikian, Budi mengungkapkan belum semua kelompok memiliki rencana pengelolaan hutan.

Dari puluhan kelompok, baru sekitar 10 yang menyusun dokumen rencana, baik dalam format lama Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) maupun format terbaru Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). Kendala utama adalah sulitnya koordinasi antaranggota serta persoalan batas lahan. (biy/adn)

Editor : A. Nugroho
#PS #TNBTS #malang #CDK