Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Capai Target, Realisasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Malang Rp 195 Miliar

Bayu Mulya Putra • Selasa, 23 Desember 2025 | 17:49 WIB
Ilustrasi Pendapatan Asli Daerah
Ilustrasi Pendapatan Asli Daerah

KEPANJEN – Capaian Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sempat melambat hingga pertengahan tahun. Setelah itu, realisasi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi andalan Pemkab Malang itu mulai membaik. Hingga akhirnya mencapai target pada pertengahan Desember 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara menyampaikan, pendapatan daerah tersebut telah mencapai target pada Kamis pekan lalu (18/12). Realisasinya pun masih terus bertambah.

”Per Sabtu (20/12) lalu itu realisasinya Rp 195,08 miliar dari target Rp 193,63 miliar. Sehingga capaiannya 100,75 persen,” ucap dia. Dengan realisasi dan capaian tersebut, target BPHTB tahun depan meningkat menjadi Rp 202,57 miliar.

Dibanding dengan tahun sebelumnya, realisasi tahun ini masih lebih rendah. Namun, capaiannya lebih tinggi. Sebab, target sudah disesuaikan dengan potensinya. Sebagai informasi, pada akhir 2024 lalu, BPHTB tercapai 95,58 persen. Dari target Rp 235,24 miliar, mampu terealisasi Rp 224,84 miliar.

Dia menjelaskan, penyesuaian target tersebut dilakukan karena ada pembebasan biaya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Yakni pembeli tanah atau bangunan yang diperkirakan memiliki luas sekitar 20 sampai 25 meter. Itu juga menjadi salah satu tantangan bapenda dalam mencapai target BPHTB.

Untuk diketahui, tarif BPHTB sebesar 5 persen. Dihitung dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Di Kabupaten Malang, besaran NPOPTKP yakni Rp 80 juta untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak (WP).

Itu menurut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Namun, dia menyebut, WP masih bisa mengajukan keringanan jika pajaknya dianggap terlalu tinggi.

Kemudian, bapenda akan melakukan verifikasi ke WP melalui survei lapangan. Baik melakukan pengukuran ulang maupun bertanya ke perangkat desa setempat.

”Misalnya itu tanah wasiat atau karena ada kesalahan dalam penghitungan atau penetapan BPHTB sebelumnya. Hal seperti itu kan baru bisa diketahui saat turun ke lapangan,” pungkas pejabat eselon II B Pemkab Malang itu. (yun/by)

Editor : A. Nugroho
#PAD #BPHTB #Kabupaten Malang #Bapenda