KABUPATEN – Mulai besok (29/12), truk sumbu tiga seperti tronton dan truk molen dilarang melintas. Larangan berlangsung hingga 1 Januari 2026. Oleh karena itu, Polres Malang menyiagakan personel di sejumlah titik.
Namun larangan tersebut tidak berlaku untuk truk bermuatan bahan pokok penting (bapokting) dan bahan bakar minyak (BBM). Larangan diterapkan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sebab, kepadatan arus lalin berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Chelvin Arliska mengatakan, larangan berlaku untuk jalan tol dan non-tol. “Jalur strategis yang masuk pembatasan seperti Jalan Raya Karanglo di Singosari, Exit Tol Lawang, serta Jalan Raya Lawang,” ujar Chelvin kemarin (27/12).
Chelvin menambahkan, pembatasan angkutan barang merupakan bagian dari strategi pengamanan terpadu Operasi Lilin Semeru 2025. Operasi itu dilaksanakan selama 14 hari, mulai 20 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026 depan.
Selain pengaturan kendaraan berat, Polres Malang juga melakukan pengawasan intensif di jalur wisata, jalur logistik, serta akses menuju kawasan strategis dan pusat aktivitas masyarakat.
Untuk memantau kepadatan di jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang juga menyiagakan petugas pemecah kemacetan. Total ada 15 personel yang beroperasi di lima titik rawan kemacetan. Itu diungkap oleh Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Malang Willy Deni Permana.
Lima titik yang diwaspadai adalah Karanglo dan pertigaan Masjid Kembar. Selain itu, wilayah Kepuharjo dan simpang tiga Karangploso juga diwaspadai mengalami kemacetan. “Tiap titik kami sediakan tiga petugas untuk mengurai kemacetan,” pungkas Willy. (aff/dan)
Editor : A. Nugroho