Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

2026 Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Malang Ditarget Rp 202,57 M

Bayu Mulya Putra • Senin, 29 Desember 2025 | 17:51 WIB
Ilustrasi tanah bangunan
Ilustrasi tanah bangunan

KEPANJEN – Realisasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Malang menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun. Berdasar data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pada 2024 lalu capaiannya mencapai 95,58 persen. Kemudian meningkat pada 2025 menjadi 102,83 persen (selengkapnya baca grafis).

Kepada Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara menyampaikan, dengan tren positif tersebut, target BPHTB tahun depan bakal ditingkatkan. Menjadi Rp 202,57 miliar. ”Dari data perizinan, banyak perumahan yang akan dibangun tahun depan. Ini menjadi potensi peningkatan BPHTB,” ujar dia, kemarin (28/12).

Walaupun target yang ditentukan masih lebih rendah dibanding 2024 lalu, dia optimistis nilai itu bakal tercapai. Di sisi lain, dia menyebut bahwa kebijakan pembebasan biaya untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dipastikan tetap berlaku pada tahun depan.

Target dan Realisasi BPHTB di Kabupaten Malang
Target dan Realisasi BPHTB di Kabupaten Malang

Pembeli MBR yakni pembeli tanah atau bangunan yang diperkirakan memiliki luas sekitar 20 sampai 25 meter persegi. Pembebasan BPHTB untuk pembeli MBR tersebut menjadi salah satu tantangan bapenda dalam mencapai target.

Untuk diketahui, tarif BPHTB sebesar 5 persen dari dasar pengenaan pajak. Dihitung dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Di Kabupaten Malang besarnya NPOPTKP yakni Rp 80 juta untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak (WP). Itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Made menyebut, WP masih bisa mengajukan keringanan jika pajaknya dianggap terlalu tinggi. Pihaknya bakal melakukan verifikasi ke WP melalui survei lapangan. Baik melakukan pengukuran ulang maupun bertanya ke perangkat desa setempat.

”Misalnya itu tanah wasiat atau karena ada kesalahan dalam penghitungan atau penetapan BPHTB sebelumnya. Hal seperti itu kan baru bisa diketahui saat turun langsung ke lapangan,” ujarnya.

Upaya tersebut juga diharapkan bisa meningkatkan ketertiban masyarakat untuk membayar pajak. Sebab, jika pajaknya dianggap terlalu tinggi, mereka umumnya enggan membayar. Dengan langkah itu, penyerapan tetap bisa dilakukan secara maksimal.

Di tempat lain, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malang Fakih Pilihan menyampaikan bahwa Pemkab Malang harus terus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu juga harus selalu tegas dalam menertibkan kewajiban membayar pajak. Termasuk BPHTB yang menjadi salah satu pajak andalan pemkab.

”Kami terus mendukung kebijakan pendapatan daerah yang ditetapkan pemkab, supaya target pendapatannya bisa tercapai,” kata dia.

Dengan demikian, target kemandirian daerah bisa segera tercapai dan semakin memperbesar peran PAD sebagai sumber pembiayaan utama dalam struktur APBD Kabupaten Malang. Upaya itu dibutuhkan karena dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat terus berkurang dalam dua tahun. (yun/by)

Editor : A. Nugroho
#NPOP #PDRD #BPHTB #Kabupaten Malang