Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Masih Kurang 79 Titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Kabupaten Malang, Sampai Kemarin Sudah Ada 154 Tempat yang Berdiri

Bayu Mulya Putra • Selasa, 30 Desember 2025 | 17:08 WIB
Ilustrasi SPPG
Ilustrasi SPPG

KEPANJEN - Jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Malang bertambah. Kemarin (29/12), tiga SPPG dari Polres Malang diresmikan. Yakni di Kecamatan Gondanglegi, Turen, dan Dampit. Dengan tambahan itu, hingga akhir Desember 2025 telah berdiri 154 SPPG.

Dengan rincian ada 123 SPPG yang sudah beroperasi. Sisanya ada 31 SPPG lainnya yang masih dalam persiapan operasional. Bupati Malang H M. Sanusi memastikan bahwa pihaknya terus berupaya memenuhi target dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Namum, target total pendirian SPPG belum bisa direalisasikan pada tahun ini. Sebab, dalam satu bulan, biasanya hanya ada penambahan 30 sampai 50 SPPG. Sebagai contoh, pada awal September lalu, ada 35 SPPG yang sudah beroperasi. Kemudian bertambah menjadi 80-an SPPG yang beroperasi pada Oktober 2025.

Update Jumlah SPPG di Kabupaten Malang
Update Jumlah SPPG di Kabupaten Malang

”Target SPPG kami 233 unit. Sisanya yang belum berdiri (79 SPPG) nanti Januari sudah bisa tuntas semua,” ujar Sanusi, kemarin (selengkapnya baca grafis). Percepatan salah satunya dilakukan melalui satuan petugas (satgas) SPPG Pemkab Malang.

Satgas tersebut bertugas untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi,  dan pelaporan terkait percepatan penyelenggaraan program MBG di wilayah masing-masing.

Serta menyediakan sarana dan prasarana kantor bersama untuk Satgas MBG. ”Masing-masing SPPG melayani kurang lebih 3.000 penerima manfaat,” kata orang nomor satu di Pemkab Malang itu. Jika ditotal, pada akhir 2025 ini sudah ada 299.894 penerima manfaat. Mereka terdiri dari pelajar, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Seperti diberitakan, pendirian SPPG tidak bisa instan. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berdasar petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan BGN, penetapan lokasi pembangunan SPPG harus merata dan mampu mencakup jumlah penerima manfaat di setiap kecamatan.

Berdasar geospasial, titik SPPG harus berada dalam radius maksimal enam kilometer atau waktu tempuh maksimal 30 menit. SPPG yang sudah berdiri pun tidak bisa langsung beroperasi. Sebab, harus menunggu pemenuhan kepala SPPG, ahli gizi, akuntan, hingga relawan.

Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno menyampaikan, peresmian SPPG tersebut sebagai komitmen Polri untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah pusat.

”Kelengkapan-kelengkapan lain seperti SLHS (Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi) itu menyusul. Persyaratannya sudah terpenuhi, tinggal pengajuan,” ucap dia.

SPPG itu pun tidak langsung beroperasi. Pihaknya berharap, pada Januari 2026 mendatang sudah dapat berjalan. Saat ini, persiapan operasional SPPG difokuskan pada penataan dan manajemen pengelolaannya.

Terpisah, Kepala SPPG Polres Malang 1 Bulupitu Gondanglegi Fikri Zainul Umam menyampaikan, SPPG yang baru diresmikan kemarin memiliki luas sekitar 400 meter persegi dengan 46 relawan di beberapa divisi.

”Kami melayani kurang lebih 1.700 penerima manfaat. Nanti secara bertahap akan bertambah. Pelayanan kami untuk (pelajar) jenjang SD, SMP, dan SMP atau sederajat,” pungkasnya. (yun/by)

Editor : A. Nugroho
#BGN #Satgas #Kabupaten Malang #SPPG