KEPANJEN - Sebagai salah satu upaya menjaga keamanan pangan, pemerintah pusat mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Sertifikat itu sebagai verifikasi resmi untuk SPPG yang sudah memenuhi standar kebersihan, sanitasi, dan pengolahan makanan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang berupaya untuk percepatan penerbitan SLHS saat ini.
”Kami sudah menerbitkan 70 SLHS, kemudian 66 lainnya masih dalam proses,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo. Menurutnya dari 154 SPPG yang sudah berdiri, masih ada 18 SPPG yang belum mengurus SLHS.
Wiyanto menjabarkan, mengurus SLHS cukup mudah. Asalkan persyaratan terpenuhi, SLHS dapat segera diterbitkan. Bahkan ada beberapa SPPG yang hanya membutuhkan waktu sekitar 2-3 pekan dari pengajuan hingga penerbitan SLHS.
Persyaratannya adalah surat permohonan kepada kepala dinkes dengan melampirkan surat izin SPPG, layout dapur SPPG, dan sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau sertifikat higiene sanitasi makanan bagi penanggung jawab dan penjamah makanan. ”Jika sudah memiliki SLHS, keamanan SPPG tersebut bisa dibilang sudah terjamin,” kata dia.
Selain itu, juga harus ada hasil pengujian di laboratorium untuk empat komponen. Mulai pengujian kualitas air, pengujian kualitas makanan matang, kebersihan alat makan, hingga rectal swab penjamah makanan. Rectal swab merupakan prosedur pengambilan sampel dari rectum atau anus untuk pemeriksaan laboratorium. Hal tersebut untuk mendeteksi infeksi bakteri, virus, atau parasit yang dapat menyebabkan penyakit pencernaan atau penyakit menular.
Sebagai upaya percepatan, dinkes sudah menerapkan beberapa program. “ Kami sudah melaksanakan penyuluhan percepatan pengurusan SLHS. Selain itu juga penyuluhan kepada penjamah makanan. Sekitar 3.000 orang penjamah makanan itu sudah mengikuti penyuluhan dari kami,” kata pejabat eselon II B Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu.
Dengan upaya-upaya itu, pihaknya berharap, penerbitan SLHS akan segera tuntas secepat mungkin. SLHS tersebut juga berfungsi sebagai bentuk pengendalian risiko, landasan hukum, dan bukti kepatuhan terhadap peraturan, serta pengawasan efektif. Selain itu, dengan ada SLHS, dapat membangun kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG). Sehingga dapat meningkatkan kualitas usaha masingmasing SPPG. (yun/gp)
Editor : A. Nugroho