Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Penyelesaian Pengelolaan SMK Turen di Kabupaten Malang Tunggu Proses Hukum

Aditya Novrian • Jumat, 2 Januari 2026 | 10:46 WIB
Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum

TUREN – Aksi sejumlah orang masuk paksa ke SMK Turen yang sempat menghebohkan pada 28 Desember lalu akhirnya terkuak. Ketua Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPPT) Hadi Suwarno Putro mengakui dirinya berada di balik tindakan tersebut. Pemicunya memang karena sengketa pengelolaan sekolah yang tak kunjung selesai.

Hadi membenarkan bahwa dirinya datang ke SMK Turen bersama sejumlah orang. Ia berdalih langkah itu diambil karena upaya penyelesaian secara persuasif selalu menemui jalan buntu.

Menurut dia, setiap kali mengajak pihak Yayasan Pendidikan Teknologi Widya Turen (YPTWT) untuk berdialog secara baik-baik, upaya tersebut tidak pernah berjalan mulus. ”Akhirnya saya ambil tindakan masuk sendiri. Karena ketika saya mengajak berbincang pihak YPTWT secara baik selalu dihalangi,” akunya.

Persoalan utama yang menjadi titik tekan Hadi adalah soal legalitas kepemimpinan di SMK Turen. Ia meragukan keabsahan Mulyono yang saat ini menjabat sebagai kepala sekolah sekaligus ketua YPTWT. Keraguan tersebut didasarkan pada laporan yang telah ia sampaikan ke Polda Jawa Timur yang menurutnya telah menetapkan Mulyono sebagai tersangka.

Status hukum itu, lanjut Hadi, berpotensi menimbulkan masalah serius bagi sekolah. Ia menilai, selama Mulyono masih menjalankan fungsi kepemimpinan dan menandatangani dokumen resmi sekolah, ada risiko hukum di kemudian hari.

”Kalau kepala sekolah dan yayasan menyandang status tersangka, legalitas tanda tangan bisa dipersoalkan. Nanti wali murid bisa mempertanyakan keabsahan ijazah siswa,” keluhnya.

Sengketa antara YPPT dan YPTWT sendiri hingga kini belum tuntas. Perkara perdata terkait pengelolaan SMK Turen masih berproses di pengadilan. Di tengah proses hukum yang berjalan, dinamika di lapangan sempat memanas akibat aksi masuk paksa tersebut dan menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya kegiatan belajar mengajar.

Untuk meredam situasi, upaya mediasi akhirnya dilakukan. Pada Senin (30/12), kedua pihak dipertemukan dalam mediasi yang difasilitasi Kantor Kecamatan Turen. Dalam pertemuan itu, masing-masing pihak diminta menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana sekolah.

Hadi menyebut, hasil mediasi menekankan pentingnya menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan. Kedua yayasan diminta menurunkan tensi konflik dan mengutamakan kepentingan siswa. ”Akhirnya dua yayasan bisa duduk dalam satu sekolah itu. Kondusivitas kegiatan belajar mengajar harus dijaga,” ujarnya.

Meski demikian, penyelesaian akhir sengketa masih menunggu putusan hukum. Sambil menanti kepastian, seluruh pihak diminta memastikan aktivitas belajar mengajar di SMK Turen tetap berjalan normal agar siswa tidak menjadi korban konflik berkepanjangan antaryayasan. (biy/adn)

Editor : A. Nugroho
#Mediasi #sengketa #kepala sekolah #malang